• Hakim Adili Tiga Terdakwa Korupsi Pupuk Bersubsidi Rp7,3 Miliar di Kampar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 05 November 2023
    A- A+


     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2020 dan 2021 yang merugikan negara Rp7,3 miliar, menjalani sidang perdana, Jumat (3/11/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Ketiga terdakwa adalah, Gustina selaku Koordinator Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Kecamatan Kuok sekaligus Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok. Kemudian, Darmansyah selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok.

    Selanjutnya, terdakwa Naufal Rahman selaku Pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Lima Tuntuo Tani dan 3 kios lainnya yang diatasnamakan orang lain, yaitu Kios UD Tiga Putri Tani, Kios UD Kurnia Mandiri Tani dan UD Madani Tani Jaya.


    Sidang yang dipimpin majelis hakim Dr Salomo Ginting SH MH dan hakim anggota Yuli Artha Pujayotama SH MH serta Adrian HB Hutagalung SH MH ini, dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) K Ario Utomo Hidayatullah SH MH.

    Dalam perkara ini, masing-masing terdakwa memiliki peran. Terdakwa Naufal dalam menyalurkan pupuk bersubsidi dengan menggunakan surat pertanggungjawaban fiktif. Misalnya, menandatangani sendiri penerima dan lainnya.

    Sementara dua terdakwa lainnya, Gustina dan Darmansyah selaku Tim Verifikator di Kecamatan Kuok, tidak melakukan verifikasi terhadap para calon penerima dengan baik.

    Akibat perbuatan para terdakwa, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,3 miliar. Kerugian itu didapat dari audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau.

    Para terdakwa dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


    Atas dakwaan JPU itu, para terdakwa akan mengajukan keberatan (eksepsi). Sidang ditunda hakim hingga Jumat (10/11/23) pekan depan. nor
  • No Comment to " Hakim Adili Tiga Terdakwa Korupsi Pupuk Bersubsidi Rp7,3 Miliar di Kampar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg