Foto: Sidang Praperadilan Harris Anggara di PN Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Liong Tjai alias Harris Anggara, pengusaha produksi pipa asal Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), mengajukan permohonan pra peradilan (Prapid) terhadap Kapolda Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Harris tidak terima dijadikan tersangka dugaan korupsi proyek Pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dengan menggunakan APBD Provinsi Riau 2013 senilai Rp3,4 miliar lebih. Proyek ini merupakan kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau.
Sidang Prapid yang dipimpin hakim tunggal Dr Salomo Ginting SH MH, Senin (20/11/23) ini, dengan agenda pembuktian surat dari kuasa hukum Harris selaku pemohon. Sedangkan dari Tim Kuasa Hukum Polda Riau selaku Termohon I dan Termohon II (Kejati Riau) dkk.
Usai sidang, kuasa hukum Pemohon, Effendi Jambak SH MH dari Kantor Advokat Dr (c) Tommy Aditia Sinulingga SH MH & Associates mengatakan, ada beberapa alasan pihaknya mengajukan permohonan Prapid ini. Pertama, Polda Riau dinilai keliru dan tidak tepat dalam menetapkan Harris sebagai tersangka korupsi Pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Kota Tembilahan.
"Harris Anggara inikan sebagai produsen pipa. Sedangkan pemenang tender proyek itu adalah PT Panatori Raja selaku rekanan Cipta Karya Dinas PU Riau,"kata Effendi Jambak didampingi rekannya Bonardo Saragi SH dan Togu Oktavianus Simbolon SH.
Pihaknya menilai, tidak ada hubungan pekerjaan antara Pemohon dengan Bidang Cipta Karya Dinas PU Riau. Akan tetapi, hubungan pekerjaan itu antara Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja dengan Dinas PU Riau.
"Hubungan Harris dengan PT Panatori hanya sebatas hubungan dagang, hanya menjual pipa dan tidak ada terikat kontrak dengan PU Riau. Apabila pekerjaan itu tidak sesuai dengan isi kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara, pertanggungjawabannya adalah PT Panatori dan bukan kepada klien kami Harris (Pemohon-red),"tegasnya.
Alasan lainnya lanjut Effendi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam menetapkan Harris sebagai tersangka bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sangat prematur dan terburu-buru sekali. Ini mengingat, Putusan hakim Praperadilan PN Pekanbaru nomor: 23/Pid.Pra/2018/PN. Pbr pada tanggal 05 November 2018 memutuskan membatalkan penetapan tersangka bagi pemohon.
Kemudian alasan ketiga sebut Effendi, penyidik selaku temohon tidak memiliki cukup bukti permulaan cukup dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka korupsi. Termohon tidak bisa menunjukkan minimal dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
"Alasan lainnya, kami menilai penetapan klien kami sebagai tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan azas kepastian hukum,"tegas Effendi.
Effendi menilai, perbuatan pemohon dalam perkara ini, murni merupakan hubungan hukum keperdataan. Karena peran Harris hanya sebagai Produsen Pipa yang menjual barang dagangannya kepada para konsumen termasuk kepada PT Panotari Raja. Hubungan hukum antara kedua belah pihak merupakan hubungan hukum yang bersifat keperdataan dan bukan pidana.
"Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis tersebut, kami memohon kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini memutuskan, menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,"harap Effendi.
Kemudian, menyatakan tindakan Termohon I menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm di Kota Tembilahan dan pelimpahan berkas (P-21) ke Kejaksaan Tinggi Riau/Termohon II adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,"ungkapnya.
Selanjutnya, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon:
"Memerintahkan kepada Termohon I untuk menghentikan penyidikan terhadap penyidikan Pemohon. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,"harap Effendi. nor
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Liong Tjai alias Harris Anggara, pengusaha produksi pipa asal Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), mengajukan permohonan pra peradilan (Prapid) terhadap Kapolda Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Harris tidak terima dijadikan tersangka dugaan korupsi proyek Pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dengan menggunakan APBD Provinsi Riau 2013 senilai Rp3,4 miliar lebih. Proyek ini merupakan kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau.
Sidang Prapid yang dipimpin hakim tunggal Dr Salomo Ginting SH MH, Senin (20/11/23) ini, dengan agenda pembuktian surat dari kuasa hukum Harris selaku pemohon. Sedangkan dari Tim Kuasa Hukum Polda Riau selaku Termohon I dan Termohon II (Kejati Riau) dkk.
Usai sidang, kuasa hukum Pemohon, Effendi Jambak SH MH dari Kantor Advokat Dr (c) Tommy Aditia Sinulingga SH MH & Associates mengatakan, ada beberapa alasan pihaknya mengajukan permohonan Prapid ini. Pertama, Polda Riau dinilai keliru dan tidak tepat dalam menetapkan Harris sebagai tersangka korupsi Pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Kota Tembilahan.
"Harris Anggara inikan sebagai produsen pipa. Sedangkan pemenang tender proyek itu adalah PT Panatori Raja selaku rekanan Cipta Karya Dinas PU Riau,"kata Effendi Jambak didampingi rekannya Bonardo Saragi SH dan Togu Oktavianus Simbolon SH.
Pihaknya menilai, tidak ada hubungan pekerjaan antara Pemohon dengan Bidang Cipta Karya Dinas PU Riau. Akan tetapi, hubungan pekerjaan itu antara Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja dengan Dinas PU Riau.
"Hubungan Harris dengan PT Panatori hanya sebatas hubungan dagang, hanya menjual pipa dan tidak ada terikat kontrak dengan PU Riau. Apabila pekerjaan itu tidak sesuai dengan isi kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara, pertanggungjawabannya adalah PT Panatori dan bukan kepada klien kami Harris (Pemohon-red),"tegasnya.
Alasan lainnya lanjut Effendi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam menetapkan Harris sebagai tersangka bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sangat prematur dan terburu-buru sekali. Ini mengingat, Putusan hakim Praperadilan PN Pekanbaru nomor: 23/Pid.Pra/2018/PN. Pbr pada tanggal 05 November 2018 memutuskan membatalkan penetapan tersangka bagi pemohon.
Kemudian alasan ketiga sebut Effendi, penyidik selaku temohon tidak memiliki cukup bukti permulaan cukup dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka korupsi. Termohon tidak bisa menunjukkan minimal dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
"Alasan lainnya, kami menilai penetapan klien kami sebagai tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan azas kepastian hukum,"tegas Effendi.
Effendi menilai, perbuatan pemohon dalam perkara ini, murni merupakan hubungan hukum keperdataan. Karena peran Harris hanya sebagai Produsen Pipa yang menjual barang dagangannya kepada para konsumen termasuk kepada PT Panotari Raja. Hubungan hukum antara kedua belah pihak merupakan hubungan hukum yang bersifat keperdataan dan bukan pidana.
"Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis tersebut, kami memohon kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini memutuskan, menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,"harap Effendi.
Kemudian, menyatakan tindakan Termohon I menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm di Kota Tembilahan dan pelimpahan berkas (P-21) ke Kejaksaan Tinggi Riau/Termohon II adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,"ungkapnya.
Selanjutnya, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon:
"Memerintahkan kepada Termohon I untuk menghentikan penyidikan terhadap penyidikan Pemohon. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,"harap Effendi. nor
No Comment to " Dijadikan Tersangka Korupsi, Pengusaha Pipa Asal Medan Prapid-kan Kapolda Riau "