KORANRIAU.co- Derek Chauvin, polisi AS yang membunuh George Floyd, diduga ditikam di penjara.
Mengutip sumber yang tidak disebutkan namanya, New York Times melaporkan peristiwa ini terjadi pada Jumat (24/11).
Biro Penjara mengonfirmasi serangan tersebut kepada AFP, namun mereka tidak menyebutkan nama orang yang terluka.
"Seseorang yang dipenjara diserang di Lembaga Pemasyarakatan Federal (FCI) Tucson," di negara bagian Arizona barat daya, katanya dalam sebuah pernyataan.
"Pegawai merespons dengan melakukan tindakan penyelamatan nyawa untuk satu orang yang dipenjara," kata pernyataan itu.
"Orang yang dipenjara dibawa ke rumah sakit setempat untuk perawatan dan evaluasi lebih lanjut."
Chauvin adalah Mantan perwira polisi Minneapolis dijatuhi hukuman penjara 22,5 tahun karena terbukti membunuh George Floyd.
Aksi pembunuhan terhadap warga kulit hitam Amerika Serikat (AS) itu dilakukan di Jalan Minneapolis beberapa tahun lalu.
Chauvin dinyatakan bersalah atas pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan tidak berencana tingkat dua pada tahun 2021, dan dijatuhi hukuman 22 setengah tahun penjara.
Insiden tersebut terekam dalam video, sehingga memicu protes besar-besaran dan pembalasan terhadap rasisme dan kepolisian di Amerika Serikat dan dunia internasional.
Penyelidikan Departemen Kehakiman terhadap kepolisian Minneapolis, yang temuannya dipublikasikan pada Juni 2023, menyatakan bahwa petugas di departemen tersebut kerap melakukan praktik kekerasan dan rasial, "termasuk kekerasan mematikan yang tidak dapat dibenarkan."
Departemen tersebut "secara melawan hukum melakukan diskriminasi terhadap warga kulit hitam dan penduduk asli Amerika ketika menegakkan hukum," kata laporan itu. cnnindonesia/nor
No Comment to " Derek Chauvin, Polisi Pembunuh George Floyd Ditikam di Penjara "