KORANRIAU.co- Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyayangkan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ihwal pelanggaran etik hakim konstitusi.
Ia menilai MKMK seharusnya meminta MK memeriksa kembali perkara nomor 90 yang mengubah batas usia minimum capres dan cawapres dengan komposisi hakim konstitusi yang berbeda.
"Jika pun tidak bisa menyatakan Putusan 90 tidak sah, paling tidak MKMK menyatakan dengan tegas dalam amarnya, agar Mahkamah Konstitusi memeriksa kembali perkara 90 dengan komposisi hakim yang berbeda," kata Denny dalam keterangannya, Rabu (8/11).
Denny mengatakan MKMK seharusnya juga mendorong MK untuk mengadili perkara itu dengan waktu yang singkat sebelum masa penetapan paslon Pilpres 2024 berakhir.
Ia menilai hal itu sangatlah penting guna membuat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tak terus menerus dipersoalkan.
"Karena hadir dari hasil putusan MK yang telah dinyatakan melanggar etika," ucap dia.
Putusan MKMK setengah jalan
Denny juga menyoroti MKMK yang hanya memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, bukan memecatnya sebagai hakim konstitusi. Padahal, kata dia, sanksi atas pelanggaran etika berat hanyalah pemberhentian dengan tidak hormat.
Ia menganggap putusan MKMK itu baru setengah jalan. Sisanya akan bergantung kepada Anwar usai terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Masih adakah sisa harga diri dan rasa malunya untuk bertahan. Akan lebih pas jika Anwar Usman tahu diri dan mundur sebagai hakim konstitusi," ujarnya.
Melalui putusannya, MKMK menyatakan sembilan hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik. Mereka dinilai tak bisa menjaga informasi dalam forum RPH yang bersifat rahasia.
Kesembilan hakim pun dijatuhkan sanksi teguran secara kolektif. Selain itu, MKMK juga mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Anwar pun dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan lagi sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra menyelenggarakan pemilihan dalam waktu 2x24 jam.
Meski demikian, putusan MKMK tersebut tak membatalkan Putusan MK Nomor 90 yang mengubah persyaratan batas usia minimum capres dan cawapres. Putusan itu tetap berlaku.
Pemeriksaan sembilan hakim MK menindaklanjuti 21 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK, termasuk Anwar, di balik putusan syarat batas usia capres-cawapres.
Dari 21 laporan itu, Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan. Anwar menjadi terlapor dalam 15 laporan.
Adapun laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres.
MK telah mengabulkan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat batas usia minimal pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.
Putusan itu membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.
Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun depan.
cnnindonesia/nor
No Comment to " Denny Kecewa MKMK Tak Tegas Perintahkan MK Periksa Ulang Perkara 90 "