Penertiban itu dilakukan sesuai aturan KPU yang melarang seluruh partai politik dan calon legislatif (caleg) yang menjadi peserta Pemilu memasang APS dan segala jenis bentuk kampanye lainnya sebelum 28 November 2023.
Dari total 41.026 APS yang telah ditertibkan itu, terbanyak dilakukan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan 11.635 titik dan Kampar 6.593 titik.
Kemudian Kota Pekanbaru sebanyak 1.461 titik, Kota Dumai 1.808 titik, Kabupaten Pelalawan 1.569 titik dan Kuantan Singingi (Kuansing) 2.119 titik.
Selanjutnya Rokan Hulu (Rohul) 5.240 titik, Rokan Hilir (Rohil) 1.649 titik, Siak 2.326 titik, Indragiri Hulu (Inhu) 3.232 titik, Bengkalis 2.359 titik dan Kepulauan Meranti 1.035 titik.
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal sebelumnya menegaskan, APS peserta Pemilu legislatif mestinya tidak ada pencitraan diri, tidak ada nomor urut serta imbauan atau ajakan memilih sebelum masuknya tahapan kampanye.
"Sebelum masuknya tahapan masa kampanye, Caleg hanya boleh memperkenalkan, bukan mengajak. Untuk tahapan kampanye sendiri akan dimulai pada 28 november 2023 hingga 10 februari 2024. Selanjutnya, 11-13 februari masuk pada masa tenang," kata dia usai rapat sinergitas bersama media untuk publikasi dan pemberitaan pada tahapan kampanye Pemilu 2024 di Hotel Premiere, Selasa (14/11/2023) lalu.
Sementara itu, Kordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution mengatakan, penertiban akan berlanjut hingga semua APS yang mengandung unsur kampanye dan menyalahi aturan bisa dibersihkan.
"Penertiban masih terus berlanjut oleh petugas, mulai dari tingkat pengawas kelurahan desa, hingga ke tingkat provinsi semua bergerak,"terangnya. rls/nor
No Comment to " Bawaslu Riau Tertibkan 41.026 Alat Peraga Kampanye "