• Tidak Banding Divonis 12 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Eks Kakanwil BPN Riau Inkrah

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 12 Oktober 2023
    A- A+
    Foto: Syahrir saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.




    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Muhammad Syahrir, tidak mengajukan banding atas vonis hakim selama 12 tahun penjara, dalam kasus suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Dengan tidak adanya mengajukan banding atas vonis itu ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau, maka vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).  Artinya, Syahrir  menerima atas vonis hakim itu.


    Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Dr Salomo Ginting SH MH, Kamis (31/8/23) lalu, menghukum Syahrir dengan pidana penjara selama 12 tahun. Hukuman itu lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Syahrir bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Selain penjara, hakim juga menghukum Syahrir membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga menambah hukuman dengan membebankan Syahrir membayar uang pengganti kerugian negara sebesar SGD 112 (Dolar Singapura) dan Rp21.130.375.401 atau subsidair 3 tahun penjara.

    Panitia Muda (Panmud) Tipikor pada PN Pekanbaru, Rosdiana Sitorus SH MH mengatakan, hukuman terhadap Syahrir sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. "Sudah inkrah,"sebutnya, Kamis (12/10/2023), ketika ditemui di PN Pekanbaru.

    Rosdiana mengatakan, hingga tenggang waktu 14 hari setelah putusan diucapkan majelis hakim, Syahrir maupun penasehat hukumnya tidak mengajukan permohonan banding. Otomatis, upaya hukum banding tidak bisa dilakukan lagi.

    "Sudah habis hingga tenggat waktu selama 14 hari, terdakwa tidak melakukan banding. Maka kasusnya sudah inkrah,"kata Rosdiana.

    Dengan inkrahnya perkara yang menjerat Syahrir, selanjutnya jaksa akan melakukan eksekusi oleh jaksa eksekutif dari KPK.

    Sebelumnya, JPU Rio Fandi dan kawan-kawan menuntut Syahrir dengan hukuman 11 tahun 6 bulan. JPU juga menuntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar SGD112.000 (Dollar Singapura, red) dan Rp21.130.375.401 subsidair 3 tahun.

    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, Syahrir selaku Kepala Kanwil BPN Riau menerima uang sebesar SGD112.000 dari Rp3,5 miliar yang dijanjikan, dari Sudarso selaku General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari Sudarso dan Frank Wijaya (keduanya sudah divonis-red) selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari. Uang itu diberikan untuk mempermudah pengurusan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.

    "Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar terdakwa mempermudah pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau," kata JPU.

    Selain itu, Syahrir diduga menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya ketika menjabat Kepala Kanwil BPN Riau dan Kepala Kanwil BPN Maluku Utara. Tidak hanya itu, KPK menjerat Syahrir dengan TPPU karena uang itu dialihkannya dengan membeli sejumlah aset.

    Tidak tanggung-tanggung, selama menjabat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Riau sejak Tahun 2017-2022, Syahrir telah menerima uang gratifikasi, yang keseluruhannya berjumlah Rp20.974.425.400. Rincian gratifikasi yang diterima Syahrir, sebesar Rp5.785.680.400, saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Rp15.188.745.000 saat menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau.

    Di Provinsi Riau, M Syahrir menerima uang untuk pengurusan hal atas tamah di Kanwil BPN Riau dari perusahaan seperti PT Permata Hijau, PT Adimulia Agrolestari, PT Ekadura Indonesia, PT Safari Riau, PTPN V, PT Surya Palma Sejahtera, PT Sekar Bumi Alam Lestari, PT Sumber Jaya Indahnusa Coy, PT Meridan Sejati Surya Plantation.

    M Syahrir juga menerima uang dari ASN di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Riau, untuk pengurusan izin HGU perusahaan, pengurusan tanah dan pihak lainnya yang memiliki hubungan kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Riau. Di antaranya, dari Risna Virgianto yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2019 sampai tahun 2021 sebesar Rp15 juta.

    Kemudian dari Satimin terkait pengurusan tanah terlantar/permohonan HGU PT Peputra Supra Jaya pada tahun 2020 sebesar Rp20 juta. Jusman Bahudin terkait pengurusan pendaftaran HGU PT Sekarbumi Alam Lestari sebesar Rp80 juta.

    Lalu dari Ahmad Fahmy Halim terkait pengurusan perpanjangan HGU PT Eka Dura Indonesia sebesar Rp1 miliar. Siska Indriyani selaku Notaris/PPAT di Kabupaten Kampar sebesar Rp30 juta.

    Dari Indra Gunawan terkait pengurusan HGU PT Safari Riau/PT ADEI Plantation & Industry sebesar Rp10 juta.

    Dari Suhartono terkait pengurusan perpanjangan HGU First Resource Group (antara lain PT Riau Agung Karya Abadi, PT Perdana Inti Sawit Perkasa, PT Surya Intisari Raya, PT Meridan Sejati Surya Plantation) sebesar Rp15 juta dan menerima uang terkait jabatannya Rp15.188.745.000.

    Uang miliaran itu kemudian dialihkannya ke rekening lain dan digunakan untuk membeli sejumlah aset. Di antaranya, sejumlah bidang tanah, rumah toko (Ruko), kendaraan dan lainnya. Syahrir telah menerima uang gratifikasi, dengan total keseluruhannya berjumlah Rp21.130.375.401. nor
  • No Comment to " Tidak Banding Divonis 12 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Eks Kakanwil BPN Riau Inkrah "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com