• Sidang Prapid Ketua LSM Perisai Ditunda, Pengacara Kecewa

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 18 Oktober 2023
    A- A+
    Foto: Kuasa hukum Janner Marbun SH MH (kanan) dan rekan.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang Praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh Sunardi, Ketua DPP LSM Perisai terhadap Polresta Pekanbaru ditunda.

    Penundaan  sidang Prapid ini, karena kuasa hukum Polresta Pekanbaru selaku Termohon tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru,   Rabu (18/10/23). Hakim tunggal Ahmad Fadil SH, akhirnya menunda sidang.

    Awalnya  hakim sempat membuka sidang, meski hanya dihadiri kuasa hukum Sunardi selaku pemohon yakni, Janner Marbun SH MH, Lewiaro Laia SH MH, Ependi Siahaan SH dan Roni Kurniawan SH MH. Sidang ini seyogianya dengan agenda mendengarkan pembacaan surat gugatan Prapid dari pemohon.

    Namun Hakim Fadil mengatakan, sidang ditunda Rabu (25/10/23) pekan depan. Alasan kuasa hukum Polresta Pekanbaru tidak hadir, karena sedang menjalankan tugas.

    Hakim juga menunjukkan Bukti Surat ketidakhadiran dari kuasa hukum Polresta Pekanbaru kepada pengacara Sunardi. Surat itu ditandatangani Kapolresta Pekanbaru.

    Atas kejadian ini, pengacara Sunardi merasa kecewa. Menurutnya, peristiwa ini tidak perlu terjadi kalau Termohon bersikap Profesional.


    "Terus terang kami sangat kecewa, dengan penundaan sidang ini. Seharusnya sidang tadi digelar, kalau Termohon sudah siap,"tegas Marbun, usai sidang.


    Apalagi kata Marbun, sidang Prapid ini waktunya sangat singkat yakni hanya dalam tujuh hari sudah ada keputusan hakim. Sehingga baik pihak pemohon maupun termohon, memang harus siap menghadapi gugatan ini.


    "Sebenarnya tidak ada alasan bagi termohon untuk tidak hadir, dengan alasan ada tugas lain. Apalagi setau saya, tidak ada peristiwa besar yang terjadi di Pekanbaru ini, sehingga semua aparat dikerahkan,"ungkapnya dengan nada kecewa.


    Sunardi mengajukan Prapid ke PN Pekanbaru, karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pekanbaru tidak sah secara hukum. Dalam perkara ini, penyidik menjerat Sunardi dengan Pasal 263 ayat (2) atau Pasal 167 KUH Pidana. nor
  • No Comment to " Sidang Prapid Ketua LSM Perisai Ditunda, Pengacara Kecewa "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com