KORANRIAU.co,PEKANBARU - Penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan Kapolsek Bungaraya, AKP Selamet ditarik ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau. Dimana sebelumnya, perkara tersebut diusut Seksi Propam Polres Siak.
AKP Selamet kedapatan membawa tahanan kasus korupsi 'jalan-jalan' ke kebun sawit. Tahanan tersebut bernama Suparmin, tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan yang ditangani penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.
Dari foto dan video yang diterima, Suparmin terlihat menumpang mobil merek CRV warna silver dengan nomor polisi BM 1425 TW. Di dalam mobil tersebut juga terdapat Kapolsek Bungaraya AKP Selamet.
Dari informasi yang didapat, dokumentasi itu diambil pada Sabtu (14/10) kemarin. Adapun lokasinya di sebuah kebun kelapa sawit yang disinyalir milik tersangka Suparmin. Foto dan video tersebut tersebar ke publik.
Seksi Propam Polres Siak langsung bergerak cepat melakukan Pengusutan untuk memastikan apakah ada pelanggaran disiplin atau kode etik yang dilakukan sang kapolsek. Namun itu tak berlangsung lama, pasalnya perkara tersebut ditarik ke Bidang Propam Polda Riau.
"Iya, betul (ditarik ke Polda Riau)," ujar Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, Kamis (19/10).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono juga menyampaikan hal senada. Dikatakannya, saat ini pengusutan tengah berjalan.
"Dalam proses (pemeriksaan) Propam," singkat Kombes Pol Hery saat dihubungi terpisah.
Sebelumnya, Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan bahwa dirinya telah memerintahkan dua pejabat utamanya untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Kapolsek Bungaraya AKP Selamet itu. Jika terbukti, AKP Selamet akan ditindak tegas.
"Ini kan ada diduga Kapolsek Bungaraya mengajak salah satu tahanan korupsi titipan Jaksa jalan ke kebun," ujar Irjen Iqbal belum lama ini.
Irjen Iqbal telah memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Teguh Widodo untuk melakukan penyelidikan.
"Lidik (penyelidikan,red). Apabila ditemukan adanya pelanggaran akan ditindak sesuai mekanisme yang berlaku," tegas Kapolda seraya mengatakan bahwa Dirreskrimsus adalah pembina fungsi.
"Sebagai penegak disiplin, Kabid Propam (diperintahkan) untuk menyelidiki berita ini. Apabila berita ini betul, terbukti adanya pelanggaran disiplin atau kode etik profesi, tindak sesuai mekanisme yang berlaku," sambung Irjen Iqbal menegaskan.
Untuk diketahui, Suparmin sempat dijemput paksa oleh tim penyidik Kejari Siak pada Rabu (4/10), karena dinilai tidak kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya. Di hari yang sama, Suparmin ditahan dan dititipkan ke rutan Mapolsek Bungaraya.
Demi kelancaran proses penyidikan, penahanan Suparmin telah dipindahkan ke rutan Mapolres Siak. Proses pemindahan dilakukan pada Rabu (18/10) kemarin. hrc/nor
No Comment to " Propam Polda Riau Ambil Alih Kasus Kapolsek "Jalan-jalan" dengan Tahanan Korupsi "