"Dari pagi beliau sudah ada di rumah. Dia ikut (penggeledahan). Kewajiban itu ya menurut KUHP ya, walaupun posisinya sebagai saksi," ucap kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, kepada wartawan di depan kompleks Perum Gardenia Vila Galaxy, Bekasi, Kamis (26/10/2023).
Ian mengatakan penggeledahan juga disaksikan langsung pihak keluarga Firli. Dia menjelaskan sudah melihat Firli dan keluarga berada di rumah sejak pagi.
"Beliau ada di rumah. Tadi pagi dia udah ada jam 9-an. Iya (menyaksikan penggeledahan) kan itu syarat, kan penggeledahan harus disaksikan oleh pemilik rumah yang digeledah. Kalau pun ada keberatan bisa disampaikan. Tapi Pak Firli tidak keberatan karena tidak ada yang terkait dengan tuduhan beliau," jelas Ian.
"Semuanya lengkap ada istri, anak beliau. Dan Pak RT-RW juga ikut menyaksikan karena itu syarat untuk penggeledahan harus didampingi ketua RW-RT setempat," tambahnya.
Ian juga menjelaskan penggeledahan semestinya dilakukan terhadap seseorang yang telah berstatus tersangka. Namun dia menyebut Firli sebagai sosok yang taat hukum.
"Kalau ketentuan Pasal 33 KUHP itu kan yang digeledah itu kan statusnya sudah naik jadi tersangka, bukan saksi, jadi seperti itu. Beliau kan orangnya sebagai warga negara yang baik, yang taat mengikuti proses ini, itu catatannya ya," tutur Ian.
Seperti diketahui, polisi melakukan penggeledahan di dua rumah terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Satu rumah yang digeledah ialah rumah Ketua KPK Firli Bahuri.
"Iya (penggeledahan) masih berlangsung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Kamis (26/10).
detik/nor
No Comment to " Pengacara: Firli, Istri, dan Anak Ikut Saksikan Rumah di Bekasi Digeledah "