• Nyaleg, PNS Pemprov Riau Wajib Mundur

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 06 Oktober 2023
    A- A+




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau menegaskan bahwa jika ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan maju menjadi calon legislatif (Caleg) wajib mengundurkan diri.


    Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. "PNS yang maju dalam pemilihan legislatif wajib mundur, termasuk THL harus menyampaikan surat pengunduran diri," kata Ikhwan, Jumat (6/10/23).


    Ikhwan menjelaskan, sejauh ini pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri PNS di lingkungan Pemprov Riau yang Nyaleg. Beberapa diantaranya, bertugas di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau. 


    Lebih jauh dia mengatakan, sejauh ini sudah ada PNS Pemprov Riau yang mengajukan surat pengunduran diri karena maju caleg. "Sekarang ada satu orang. Itu pegawai di Dinas Pendidikan Riau atas nama Hanggi Maisya Firdaus mau maju caleg," ujarnya.


    KPU RI telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Regulasi ini tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.


    Selain itu, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut ditetapkan tanggal 17 April 2023 dan diundangkan pada 18 April 2023.



    Pasal 14 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menerangkan, dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan : 


    a. Surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; dan




    b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a.




    Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menegaskan: (3) Bakal Calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.




    (4) Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon. nor
  • No Comment to " Nyaleg, PNS Pemprov Riau Wajib Mundur "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com