• MK Respons Desakan Anwar Usman Mundur dari Jabatan Ketua

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 23 Oktober 2023
    A- A+



    KORANRIAU.co- Juru Bicara Bidang Perkara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih merespons desakan sejumlah pihak meminta Anwar Usman mundur dari jabatan Ketua MK.


    Enny mengatakan desakan Anwar mundur termasuk salah satu laporan yang masuk ke MK. Oleh karena itu, ia menyerahkan masalah tersebut ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).


    "Biarkanlah MKMK yang bekerja," kata Enny dalam konferensi pers pembentukan MKMK di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).

    Enny juga menyebut ketiga anggota MKMK tersebut akan menentukan pihak yang menjadi ketua dan pihak yang akan berkomunikasi dengan media.

    "Kami serahkan sepenuhnya, ya. Jangan kami intervensi lah mereka yang sudah memiliki kredibilitas yang tinggi, masa kami intervensi di situ," ujarnya.

    "Apakah betul ada persoalan terkait dengan intervensi, apakah kemudian ada yang terkait dengan dugaan berbagai macam itu, kami serahkan sepenuhnya. Kami tidak ikut campur kepada mekanisme kerja dari MKMK," sambung Enny.


    Enny menegaskan bahwa MK hanya melakukan proses administrasi berupa menyampaikan surat penetapan SK pembentukan MKMK. Dalam kesempatan itu, Enny berharap MKMK dapat bekerja secepatnya.

    Sebelumnya, setidaknya 200 warga yang terdiri dari berbagai macam latar belakang menandatangani maklumat keprihatinan usai MK mengabulkan gugatan terkait syarat capres dan cawapres memiliki pengalaman menjadi kepala daerah.

    Juru Bicara Maklumat sekaligus Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak MKMK dibentuk untuk mengadili etik Ketua MK Anwar Usman.

    "Pendapat yang berkembang di kami memang membahas pelaporan Ketua MK lewat MKMK atau desakan dengan acara lain agar Ketua MK mundur," kata Usman saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (17/10).

    Sebelumnya MK telah mengabulkan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres-cawapres mengenai batas usia minimal.

    Kini, ketentuan itu berubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

    Karena putusan MK itu, anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka bisa maju di Pilpres 2024.

    Gibran saat ini sudah dideklarasikan sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto. Mereka dijadwalkan mendaftar sebagai pasangan capres-cawapres ke KPU pada Rabu 25 Oktober. cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " MK Respons Desakan Anwar Usman Mundur dari Jabatan Ketua "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg