• Langkah KPU Merespons Putusan Mahkamah Konstitusi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 17 Oktober 2023
    A- A+




    KORANRIAU.co- Komisi Pemilihan Umum pastinya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam perkara Uji Materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


    Sebagaimana diketahui putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilihan Umum termasuk pemilihan Kepala Daerah".


    Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilihan Umum termasuk pemilihan Kepala Daerah." Dalam kaitan ini, KPU tentunya akan melakukan penyesuaian terkait dengan persyaratan pendaftaran Capres dan Cawapres sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Persyaratan Pendaftaran Capres dan Cawapres.

    Dalam PKPU tersebut persyaratan untuk menjadi bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden terkait dengan batas usia diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q, yang menentukan berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. Persyaratan demikian itu mengikuti ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


    Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan ketentuan alternatif dengan frasa "pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilihan Umum termasuk pemilihan Kepala Daerah", maka tentu KPU harus melakukan penyesuaian terhadap PKPU tersebut. Penyesuaian lainnya adalah menyangkut tentang dokumen persyaratan dan ini masih terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi.


    Pasal 17 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Persyaratan Pendaftaran Capres dan Cawapres menentukan bahwa terhadap seseorang yang sedang menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden. Pada Pasal 18 ayat (1) huruf g disebutkan harus adanya surat permintaan izin bagi bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden yang sedang menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.

    Merujuk pada putusan Mahkamah, seseorang yang sedang menduduki jabatan Kepala Daerah, maka harus dilakukan penyelarasan dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) huruf g PKPU. Disini perlu dikomunikasikan lebih lanjut dengan pihak pemerintah dan DPR, sebab ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) huruf g PKPU masih mengikuti ketentuan lama, yang belum mengenal adanya pengecualian terhadap batas usia sebagaimana dimaksudkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

    Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka perihal izin kepada Presiden apakah tetap diperlukan? Hal ini penting untuk mendapatkan penegasan mengingat pasca putusan Mahkamah, seseorang yang belum mencapai usia minimal sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dapat menjadi bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden sepanjang yang bersangkutan sedang menjabat Kepala Daerah. Menurut hemat penulis perihal izin kepada Presiden tetap diperlukan.

    Kemudian menyangkut ketentuan yang menyebutkan "pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Daerah". Hal ini tentunya berbeda dengan yang sedang menjabat sebagai Kepala Daerah. Namun apakah tetap diperlukan adanya bukti yang menunjukkan bahwa seseorang tersebut adalah benar pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Daerah. Menurut penulis, seyogyanya bukti tersebut harus ada dan diterbitkan oleh otoritas yang berwenang.

    Penyesuaian Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Persyaratan Pendaftaran Capres dan Cawapres pasca putusan Mahkamah Konstitusi setidaknya menunjuk dua hal tersebut di atas. KPU harus melakukan penyelarasan dan tentunya dikomunikasikan lebih lanjut dengan pihak Pemerintah dan DPR. Koordinasi harus dilakukan dengan segera mengingat faktor keterbatasan waktu yang ada.

    Pada akhirnya, kita berharap semua tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berjalan dengan lancar dan kondusif.

    Oleh: Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. - Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia

    detik/nor

    Subjects:

    Kolom
  • No Comment to " Langkah KPU Merespons Putusan Mahkamah Konstitusi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com