Foto: Jaksa Alexander Joshua saat membacakan tuntutan di PN Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Kepala Cabang (Kacab) Pembantu Bank Syariah Mandiri (BSM) Pangkalan Kerinci Ahmad Wahyu Qusyairi dan Mawardi selaku Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Sialang Makmur Kabupaten Pelalawan, dituntut jaksa selama 14 tahun penjara. Keduanya terbukti korupsi yang merugikan negara sebesar Rp31.824.157.621.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Joshua SH MH dari Kejari Pelalawan dalam amar tuntutannya menyatakan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut terdakwa Ahmad Wahyu Qusyairi dan Mawardi, masing-masing dengan pidana penjara selama 14 tahun,"kata Joshua, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Iwan Irawan SH, Senin (9/10/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kedua terdakwa oleh jaksa, juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana 9 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, jaksa menghukum terdakwa Mawardi untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp31,8 miliar lebih. Dengan ketentuan, jika UP tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 4 tahun. Sementara terdakwa Ahmad tidak dihukum membayar UP.
Atas tuntutan jaksa itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi). Hakim menunda sidang satu pekan mendatang.
Perbuatan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada medio Oktober tahun 2011 sampai dengan Desember tahun 2013 silam. Berawal ketika terdakwa Mawardi melalui KUD Sialang Makmur, mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke BSM yang dipimpin terdakwa Ahmad.
KUR diajukan Mawardi untuk pembelian lahan kebun kelapa sawit di kelompok wilayah Dayun, Belilas, Kelayang, Batang Peranap/Serangge, dan Sialang. Kemudian terhadap pengajuan tersebut disetujui dan dicairkan 109 fasilitas pembiayaan KUR sebesar Rp41.084.000.000.
Hebatnya, Mawardi mengumpulkan dan menggunakan identitas calon nasabah untuk mengajukan permohonan pembiayaan KUR itu, meski nasabah tidak memiliki usaha produktif. Bahkan Mawardi juga membuat dan mengisi surat permohonan pembiayaan pembelian lahan kelapa sawit di empat wilayah tersebut, dengan nilai lebih tinggi dari harga sebenarnya.
Calon nasabah tersebut juga dijanjikan Mawardi, akan mendapatkan lahan kebun sawit setelah pembiayaan lunas, dalam jangka waktu 10 tahun.
Permohonan KUR oleh Mawardi itu, juga tidak dilakukan investigasi untuk memastikan calon nasabah memiliki usaha produktif oleh Hery Andiansyah (DPO) selaku Pelaksana Marketing Support (PMS) BSM Cabang Pangkalan Kerinci. Hery juga tidak melakukan wawancara, trade checking, dan market checking serta memproses permohonan pembiayaan meskipun mengetahui surat permohonan tidak dilengkapi dokumen legalitas usaha.
Selanjutnya, dana KUR itu dicairkan oleh Hery dan Mawardi dari rekening nasabah tanpa kehadiran atau surat kuasa penarikan/pemindahbukuan nasabah. Namun dana itu tidak digunakan seluruhnya untuk pembelian lahan kebun sawit.
Dana pembiayaan untuk pembelian lahan kebun sawit di Dayun, Belilas, dan Sialang, tidak semuanya dibayarkan. Terdakwa hanya membayarkan ke penjual lahan kebun sawit di Dayun dan Belilas sebesar Rp22.563.000.000.
Sisanya, dikuasai okeh Mawardi dan Hery. Namun, Mawardi selaku pihak yang diduga menguasai pengelolaan lahan kebun sawit tidak mengembalikan pembiayaan ke BSM Cabang Pangkalan Kerinci sebesar Rp31.824.157.621. Sehingga akibatnya pembiayaan kredit KUR tersebut menjadi macet. nor
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Kepala Cabang (Kacab) Pembantu Bank Syariah Mandiri (BSM) Pangkalan Kerinci Ahmad Wahyu Qusyairi dan Mawardi selaku Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Sialang Makmur Kabupaten Pelalawan, dituntut jaksa selama 14 tahun penjara. Keduanya terbukti korupsi yang merugikan negara sebesar Rp31.824.157.621.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Joshua SH MH dari Kejari Pelalawan dalam amar tuntutannya menyatakan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut terdakwa Ahmad Wahyu Qusyairi dan Mawardi, masing-masing dengan pidana penjara selama 14 tahun,"kata Joshua, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Iwan Irawan SH, Senin (9/10/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kedua terdakwa oleh jaksa, juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana 9 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, jaksa menghukum terdakwa Mawardi untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp31,8 miliar lebih. Dengan ketentuan, jika UP tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 4 tahun. Sementara terdakwa Ahmad tidak dihukum membayar UP.
Atas tuntutan jaksa itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi). Hakim menunda sidang satu pekan mendatang.
Perbuatan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada medio Oktober tahun 2011 sampai dengan Desember tahun 2013 silam. Berawal ketika terdakwa Mawardi melalui KUD Sialang Makmur, mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke BSM yang dipimpin terdakwa Ahmad.
KUR diajukan Mawardi untuk pembelian lahan kebun kelapa sawit di kelompok wilayah Dayun, Belilas, Kelayang, Batang Peranap/Serangge, dan Sialang. Kemudian terhadap pengajuan tersebut disetujui dan dicairkan 109 fasilitas pembiayaan KUR sebesar Rp41.084.000.000.
Hebatnya, Mawardi mengumpulkan dan menggunakan identitas calon nasabah untuk mengajukan permohonan pembiayaan KUR itu, meski nasabah tidak memiliki usaha produktif. Bahkan Mawardi juga membuat dan mengisi surat permohonan pembiayaan pembelian lahan kelapa sawit di empat wilayah tersebut, dengan nilai lebih tinggi dari harga sebenarnya.
Calon nasabah tersebut juga dijanjikan Mawardi, akan mendapatkan lahan kebun sawit setelah pembiayaan lunas, dalam jangka waktu 10 tahun.
Permohonan KUR oleh Mawardi itu, juga tidak dilakukan investigasi untuk memastikan calon nasabah memiliki usaha produktif oleh Hery Andiansyah (DPO) selaku Pelaksana Marketing Support (PMS) BSM Cabang Pangkalan Kerinci. Hery juga tidak melakukan wawancara, trade checking, dan market checking serta memproses permohonan pembiayaan meskipun mengetahui surat permohonan tidak dilengkapi dokumen legalitas usaha.
Selanjutnya, dana KUR itu dicairkan oleh Hery dan Mawardi dari rekening nasabah tanpa kehadiran atau surat kuasa penarikan/pemindahbukuan nasabah. Namun dana itu tidak digunakan seluruhnya untuk pembelian lahan kebun sawit.
Dana pembiayaan untuk pembelian lahan kebun sawit di Dayun, Belilas, dan Sialang, tidak semuanya dibayarkan. Terdakwa hanya membayarkan ke penjual lahan kebun sawit di Dayun dan Belilas sebesar Rp22.563.000.000.
Sisanya, dikuasai okeh Mawardi dan Hery. Namun, Mawardi selaku pihak yang diduga menguasai pengelolaan lahan kebun sawit tidak mengembalikan pembiayaan ke BSM Cabang Pangkalan Kerinci sebesar Rp31.824.157.621. Sehingga akibatnya pembiayaan kredit KUR tersebut menjadi macet. nor
No Comment to " Korupsi Rp31,8 Miliar, Jaksa Tuntut Eks Kacab BSM dan Ketua KUD Sialang Makmur 14 Tahun Penjara "