Foto: YA, Direktur PT ZES saat dibawa petugas Kejari Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU - Setelah menahan mantan Direktur PT Bumi Siak Pusako (BSP) Zapin inisial F, kali ini giliran Direktur PT Zapin Energi Sejahtera (ZES) YA, yang ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Kepala Kejari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana Sembiring, Senin (9/10/23) mengatakan, YA, juga menjadi tersangka dugaan korupsi dana penyertaan modal di PT BSP yang merugikan keuangan negara Rp8,1 miliar lebih.
Rionov menerangkan, YA merupakan Direktur PT ZES. Perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan BUMD PT BSP.
"Yang bersangkutan merupakan tersangka dugaan korupsi pembangunan pabrik Marine Fuel OIL (MFO) yang bersumber dari dana penyertaan modal PT BSP Tahun 2016,"kata Rionov.
Kronologis perkara tersebut dijelaskannya, berawal pada tahun 2016 PT BSP BUMD menyetujui investasi untuk pembangunan pabrik MFO di Kawasan Permukiman Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak.
Salah satunya, seperti pembuatan Feasibility Study atau studi kelayakan yang sebagai dasar persetujuan investasi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan menggunakan data yang tidak benar.
"Sehingga disetujui investasi pembangunan pabrik MFO di KITB Siak yang belum memiliki AMDAL Limbah B3 dan non B3," jelas Rionov seraya mengatakan bahwa PT BSP merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Tersangka YA dari awal dengan tersangka F, yang telah dulu kami tetapkan tersangka dan ditahan, sama-sama yang menginisiasi investasi pembangunan pabrik MFO. Pada akhirnya tidak melaksanakan pembangunan pabrik MFO di KITB Siak," jelasnya.
"Sehingga sampai hari ini pembangunan pabrik MFO tidak pernah terlaksana dan dana investasi sebesar Rp8.175.600.000 malah habis, sehingga tidak memberikan manfaat sama sekali bagi masyarakat," sambungnya.
Angka tersebut menjadi nilai perhitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara itu. Nilai tersebut didapat berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Untuk mempercepat proses penyidikan, kata Rionov, tersangka YA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Dia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Tersangka YA telah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa selaku penyidik di ruang pemeriksaan Kejari Pekanbaru. Selama pemeriksaan, tersangka didampingi oleh tim Penasihat Hukum yang ditunjuk berdasarkan Pasal 56 KUHAP.
"Penyidik melakukan penahanan dengan mempertimbangkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP," ungkap Rionov.
"Yakni, diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,"ulasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka YA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, penyidik juga telah menahan F, selaku Direktur PT Bumi Siak Pusako (BSP) Zapin, Senin (2/10/23) lalu. Tersangka F juga berperan penting dalam persetujuan investasi untuk pembangunan pabrik MFO di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak. nor
KORANRIAU.co,PEKANBARU - Setelah menahan mantan Direktur PT Bumi Siak Pusako (BSP) Zapin inisial F, kali ini giliran Direktur PT Zapin Energi Sejahtera (ZES) YA, yang ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Kepala Kejari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana Sembiring, Senin (9/10/23) mengatakan, YA, juga menjadi tersangka dugaan korupsi dana penyertaan modal di PT BSP yang merugikan keuangan negara Rp8,1 miliar lebih.
Rionov menerangkan, YA merupakan Direktur PT ZES. Perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan BUMD PT BSP.
"Yang bersangkutan merupakan tersangka dugaan korupsi pembangunan pabrik Marine Fuel OIL (MFO) yang bersumber dari dana penyertaan modal PT BSP Tahun 2016,"kata Rionov.
Kronologis perkara tersebut dijelaskannya, berawal pada tahun 2016 PT BSP BUMD menyetujui investasi untuk pembangunan pabrik MFO di Kawasan Permukiman Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak.
Salah satunya, seperti pembuatan Feasibility Study atau studi kelayakan yang sebagai dasar persetujuan investasi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan menggunakan data yang tidak benar.
"Sehingga disetujui investasi pembangunan pabrik MFO di KITB Siak yang belum memiliki AMDAL Limbah B3 dan non B3," jelas Rionov seraya mengatakan bahwa PT BSP merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Tersangka YA dari awal dengan tersangka F, yang telah dulu kami tetapkan tersangka dan ditahan, sama-sama yang menginisiasi investasi pembangunan pabrik MFO. Pada akhirnya tidak melaksanakan pembangunan pabrik MFO di KITB Siak," jelasnya.
"Sehingga sampai hari ini pembangunan pabrik MFO tidak pernah terlaksana dan dana investasi sebesar Rp8.175.600.000 malah habis, sehingga tidak memberikan manfaat sama sekali bagi masyarakat," sambungnya.
Angka tersebut menjadi nilai perhitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara itu. Nilai tersebut didapat berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Untuk mempercepat proses penyidikan, kata Rionov, tersangka YA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Dia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Tersangka YA telah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa selaku penyidik di ruang pemeriksaan Kejari Pekanbaru. Selama pemeriksaan, tersangka didampingi oleh tim Penasihat Hukum yang ditunjuk berdasarkan Pasal 56 KUHAP.
"Penyidik melakukan penahanan dengan mempertimbangkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP," ungkap Rionov.
"Yakni, diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,"ulasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka YA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, penyidik juga telah menahan F, selaku Direktur PT Bumi Siak Pusako (BSP) Zapin, Senin (2/10/23) lalu. Tersangka F juga berperan penting dalam persetujuan investasi untuk pembangunan pabrik MFO di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak. nor
No Comment to " Korupsi PT BSP, Giliran Direktur PT ZES Ditahan Jaksa "