Foto:Sidang korupsi proyek SMAN 1 Tembilahan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Empat terdakwa korupsi proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tahun 2017 yang merugikan negara Rp1,2 miliar lebih, divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (31/10/23).
Majelis hakim yang dipiimpin Yuli Artha Pujayotama SH MH dengan hakim anggota Dr Salomo Ginting SH MH dan Yanuar Anadi SH MH, menghukum para terdakwa mulai 1 hingga 2 tahun penjara. Vonis tertinggi dijatuhkan terhadap terdakwa M Faisal Lufti (43) selaku Pelaksana Lapangan CV Rejaya Anugrah yakni selama 2 tahun penjara.
Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Menghukum terdakwa M Faisal Lutfi membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan subsider 2 bulan kurungan,"kata hakim.
Tidak hanya itu, hakim juga menghukum Faisal untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp300 juta. Apabila UP itu tidak dibayar dapat diganti dengan penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.
Sementara tiga terdakwa lainnya yaitu, Khairil Anwar (60) selaku mantan Kepala Bidang SMA di Dinas Pendidikan Provinsi Riau tahun 2017, Dian Anggraini (46) selaku Direktur CV Rejaya Anugrah dan Syamsudin Sitorus (60) sebagai Konsultan Pengawas, masing-masing divonis selama 1 tahun penjara.
Ketiga terdakwa juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti subsider 1 bulan kurungan.
Meski vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), namun para terdakwa tidak langsung menerimanya. Mereka masih menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU Ade Maulana SH MH dan Andra Vasri SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil menuntut terdakwa Faisal selama 2 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dituntut jaksa masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.
Kasus korupsi ini berawal ketika Dinas Pendidikan (Disdik) Propinsi Riau Tahun 2017 mendapatkan alokasi anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Riau dalam Program Pendidikan Menengah Kegiatan Pembangunan USB SMA di Kabupaten/Kota Propinsi Riau. Lalu Kamsol selaku Kepala Disdik Propinsi Riau dan selaku Pengguna Anggaran menandatangani Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) dengan jumlah alokasi anggaran pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan sebesar Rp1.735.940.000.
Dengan rincian, kegiatan perencanaan sebesar Rp.75.950.000, anggaran pekerjaan konstruksi sebesar Rp.1.558.000.000. Lalu, anggaran kegiatan pengawasan sebesar Rp.55.490.000 dan anggaran untuk pengelolaan sebesar Rp46.500.000.
Proyek ini dimenangkan oleh CV Rejaya Anugerah yang dipimpin Dian Anggraini dengan nilai tender Rp1,4 miliar lebih. Waktu pelaksanaan yakni 105 hari kalender, terhitung sejak tanggal 11 September sampai dengan 24 Desember 2017.
Dian kemudian meminjamkan perusahaan kepada M Faisal Lutfi untuk mengerjakan proyek tersebut. Dian pun menerima uang Rp25 juta dari Faisal.
Sementara untuk Pagu anggaran perencanaan sebesar Rp75.950.000 dimenangkan oleh PT Alocita Mandiri sebagai Konsultan Perencana. Sedangkan untuk pagu anggaran pengawasan besarannya Rp54.000.000 dimenangkan oleh PT Calvindam Jaya EC (Engineer Consultant) sebagai Konsultan Pengawas dengan pimpinan Syamsudin Sitorus.
Namun dalam pelaksanaannya, ternyata banyak terjadi salah konstruksi pada pembangunan SMA 1 Tembilahan itu. Padahal, anggarannya telah dicairkan 100 persen.
Diantaranya, mengalami penurunan pondasi yang tidak merata dengan penurunan 0 cm – 23 cm. Bangunan miring dibawah ketentuan yang berlaku, sehingga berdasarkan pada penurunan bisa dikategorikan mengalami kegagalan bangunan.
Perencanaan dan pelaksaaan pekerjaan pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan di kelurahan Sungai Beringin tidak berdasarkan pertimbangan kearifan lokal.
Selanjutnya, perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan tidak berdasarkan data-data teknis daya dukung tanah (sondir atau boring). Pengawas pekerjaan kurang cermat dalam mengarahkan jalannya pekerjaan.
Kemudian, penyebab miringnya bangunan adalah pondasi tidak mampu memikul beban berat sendiri dan beban bangunan lainnya. Akibatnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.264.393.328. nor
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Empat terdakwa korupsi proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tahun 2017 yang merugikan negara Rp1,2 miliar lebih, divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (31/10/23).
Majelis hakim yang dipiimpin Yuli Artha Pujayotama SH MH dengan hakim anggota Dr Salomo Ginting SH MH dan Yanuar Anadi SH MH, menghukum para terdakwa mulai 1 hingga 2 tahun penjara. Vonis tertinggi dijatuhkan terhadap terdakwa M Faisal Lufti (43) selaku Pelaksana Lapangan CV Rejaya Anugrah yakni selama 2 tahun penjara.
Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Menghukum terdakwa M Faisal Lutfi membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan subsider 2 bulan kurungan,"kata hakim.
Tidak hanya itu, hakim juga menghukum Faisal untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp300 juta. Apabila UP itu tidak dibayar dapat diganti dengan penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.
Sementara tiga terdakwa lainnya yaitu, Khairil Anwar (60) selaku mantan Kepala Bidang SMA di Dinas Pendidikan Provinsi Riau tahun 2017, Dian Anggraini (46) selaku Direktur CV Rejaya Anugrah dan Syamsudin Sitorus (60) sebagai Konsultan Pengawas, masing-masing divonis selama 1 tahun penjara.
Ketiga terdakwa juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti subsider 1 bulan kurungan.
Meski vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), namun para terdakwa tidak langsung menerimanya. Mereka masih menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU Ade Maulana SH MH dan Andra Vasri SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil menuntut terdakwa Faisal selama 2 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dituntut jaksa masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.
Kasus korupsi ini berawal ketika Dinas Pendidikan (Disdik) Propinsi Riau Tahun 2017 mendapatkan alokasi anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Riau dalam Program Pendidikan Menengah Kegiatan Pembangunan USB SMA di Kabupaten/Kota Propinsi Riau. Lalu Kamsol selaku Kepala Disdik Propinsi Riau dan selaku Pengguna Anggaran menandatangani Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) dengan jumlah alokasi anggaran pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan sebesar Rp1.735.940.000.
Dengan rincian, kegiatan perencanaan sebesar Rp.75.950.000, anggaran pekerjaan konstruksi sebesar Rp.1.558.000.000. Lalu, anggaran kegiatan pengawasan sebesar Rp.55.490.000 dan anggaran untuk pengelolaan sebesar Rp46.500.000.
Proyek ini dimenangkan oleh CV Rejaya Anugerah yang dipimpin Dian Anggraini dengan nilai tender Rp1,4 miliar lebih. Waktu pelaksanaan yakni 105 hari kalender, terhitung sejak tanggal 11 September sampai dengan 24 Desember 2017.
Dian kemudian meminjamkan perusahaan kepada M Faisal Lutfi untuk mengerjakan proyek tersebut. Dian pun menerima uang Rp25 juta dari Faisal.
Sementara untuk Pagu anggaran perencanaan sebesar Rp75.950.000 dimenangkan oleh PT Alocita Mandiri sebagai Konsultan Perencana. Sedangkan untuk pagu anggaran pengawasan besarannya Rp54.000.000 dimenangkan oleh PT Calvindam Jaya EC (Engineer Consultant) sebagai Konsultan Pengawas dengan pimpinan Syamsudin Sitorus.
Namun dalam pelaksanaannya, ternyata banyak terjadi salah konstruksi pada pembangunan SMA 1 Tembilahan itu. Padahal, anggarannya telah dicairkan 100 persen.
Diantaranya, mengalami penurunan pondasi yang tidak merata dengan penurunan 0 cm – 23 cm. Bangunan miring dibawah ketentuan yang berlaku, sehingga berdasarkan pada penurunan bisa dikategorikan mengalami kegagalan bangunan.
Perencanaan dan pelaksaaan pekerjaan pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan di kelurahan Sungai Beringin tidak berdasarkan pertimbangan kearifan lokal.
Selanjutnya, perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan tidak berdasarkan data-data teknis daya dukung tanah (sondir atau boring). Pengawas pekerjaan kurang cermat dalam mengarahkan jalannya pekerjaan.
Kemudian, penyebab miringnya bangunan adalah pondasi tidak mampu memikul beban berat sendiri dan beban bangunan lainnya. Akibatnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.264.393.328. nor
No Comment to " Korupsi Proyek Gedung SMAN 1 Tembilahan Rp1,2 Miliar, Empat Terdakwa Dihukum 1 hingga 2 tahun Penjara "