KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melaksanakan penyuluhan dan penerangan hukum di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 9 Pekanbaru, Kamis (5/10/23).
Di sekolah yang beralamat di Jalan Imam Munandar itu, Korps Adhyaksa memberikan materi terkait kenakalan remaja, salah satunya bullying atau perundungan.
Saat itu, Kejari menggandeng Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru. Kegiatan itu diikuti sekitar 50 orang pelajar beserta majelis guru.
"Hari ini, kita melakukan penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 9 Pekanbaru,"kata ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Lasargi Marel.
Pada kegiatan JMS kali ini, kata Marel, pihaknya mengusung tema 'Kenakalan Remaja'. Salah satunya, terkait masalah bullying.
Menurut Marel, tema tersebut sengaja diangkat karena sedang viral di beberapa daerah di Indonesia. Diharapkan dengan adanya kegiatan JMS ini, dapat mencegah dan menekan terjadinya bullying di lingkungan pendidikan.
Tidak hanya itu, narasumber yang terdiri dari Jumieko Andra yang merupakan Kasubsi A dan Edhie Junaidi Zarly, Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru juga menerangkan sekilas tentang institusi Kejaksaan. Juga disampaikan materi soal Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Tadi disampaikan apa itu kenakalan remaja, penyebab terjadinya kenakalan remaja, jenis-jenis kenakalan remaja, dan mengatasi kenakalan remaja," sebut Marel.
"Juga disampaikan materi soal bullying, penyebab dan akibat serta dampak dari bullying, serta aturan hukum terkait bullying ini," sambung dia.
Para pelajar, sebutnya, sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut. Itu ditandai dengan tingginya animo pelajar mengajukan pertanyaan usai narasumber menyampaikan materi.
"Alhamdulillah, kegiatan berjalan aman dan lancar," pungkas Lasargi Marel.
Di tempat yang sama, Kepala Disdik Pekanbaru, Abdul Jamal, menyambut baik dilaksanakannya program JMS ini. Pada kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan beberapa hal kepada pelajar SMPN 9 Pekanbaru, dan lebih penekanan agar mereka tidak melakukan kenakalan remaja, khususnya bullying.
"Dikarenakan pelaku kenakalan remaja tidak hanya dihukum oleh sekolah, tetapi bisa ditindak dengan proses hukum menurut aturan yang berlaku," singkat Abdul Jamal. rls/nor
No Comment to " Kejari Pekanbaru Penyuluhan Hukum ke SMPN 9 "