• Sidang Korupsi Internet, Hakim Vonis Dosen UIN Suska Ini 2 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 06 Oktober 2023
    A- A+
    Foto: Benny Sukma Negara.




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Benny Sukma Negara, Dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau ini, akhirnya  divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama  2 tahun  penjara, Jumat (6/10/23). Benny terbukti melakukan korupsi dana pengadaan layanan internet di kampusnya.


    Majelis hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting SH MH dengan hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama SH MH dan Yelmi SH MH menyatakan, terdakwa Benny terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.


    "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Beny Sukma Negara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara,"kata Salomo.


    Selain itu, hakim juga menghukum Benny untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 2 bulan kurungan.


    Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Yudhia Perdana Sikumbang  SH MH,  Rifalda Rafita SH dan Afriadi Andika SH MH masih menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan SH MH.


    Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan. Benny juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan.



    Benny Sukma Negara yang juga merupakan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) UIN Suska ini, bersama-sama dengan mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin (terpidana-red) antara tahun 2019 s/d tahun 2020 lalu, telah melakukan korupsi dana pengadan fasilitas layanan pelatihan dan layanan batteray pack untuk server.


    Di perkara ini, sebelumnya hakim telah menghukum Akhmad Mujahidin selaku mantan Rektor UIN Suska Riau dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan, denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan badan. Denda itu sudah dibayarkan oleh terpidana.

    JPU menyebut tindakan korupsi dilakukan terdakwa bersama Akhmad Mujahidin selaku Rektor UIN Suska Riau pada tahun 2018-2022. Sekitar 2019 sampai 2020, Akhmad Mujahidin melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet.

    Pengadaan jaringan internet untuk menunjang proses belajar di UIN Suska diajukan oleh Benny selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau, dengan anggaran dana Rp2.940.000.000. Kemudian untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

    Adapun sumber dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

    Dalam pelaksanannya, Akhmad Mujahidin seolah-olah menjadi PPK pengadaan layanan internet. Hal itu dilakukan terdakwa selaku KPA UIN Suska Riau berdasarkan Surat Keputusan Nomor 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020.

    Padahal Akhmad Mujahidin telah menunjuk PPK Rupiah Murni untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawan PPK.

    Pada saat dilakukan perbuatan, seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, yaitu dengan cara Akhmad Mujahidin yang menandatangani Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) Nomor : K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020.

    Di kontrak itu, mencantumkan kontak person atas nama Benny Sukma Negara dengan maksud agar PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR Unikasi Indonesia, Tbk. berkomunikasi dengan Benny Sukma Negara bukan dengan PPK.

    Setelah 12 bulan, tidak semua layanan atau prestasi sebagaimana tertuang dalam kontrak berlangganan dilaksanakan atau terealisasi setiap bulannya. Padahal seluruh anggaran telah dicairkan. nor
  • No Comment to " Sidang Korupsi Internet, Hakim Vonis Dosen UIN Suska Ini 2 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com