• Kadis PKH Riau Bantah Sebut Keterlibatan Mantan Asdatun Kejati dalam Proyek Sapi Madura

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 02 Oktober 2023
    A- A+


     Foto:  Kadis PKH Riau Herman didampingi Kabag Bantuan Hukum Yan Dharmadi dan para Kabid Dinas PKH saat konperensi pers.




    KORANRIAU.co,PEKANBARU-  Kepala Dinas (Kadis) Peternakan  dan Kesehatan (PKH) Provinsi Riau Herman, membantah jika pihaknya pernah menyatakan adanya keterlibatan mantan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Riau dalam Proyek Pengadaan Sapi Madura senilai Rp20,9 miliar.


    Bantahan Herman itu disampaikannya menanggapi adanya pemberitaan di salah satu media online di Riau. Dalam pemberitaan itu disebutkan, jika Herman pernah mengutip pernyataan mantan Asdatun Kejati Riau yaitu" Saya yang mendampingi, apapun persoalan saya yang akan menghadapi".


    "Bahwa itu (pernyataan-red) tidak benar. Namun pernyataan kami adalah, minta pendampingan advice (beri saran-red) dari Asdatun,"katanya, Senin (2/10/23).


    Herman mengaku  meminta  saran ke mantan Asdatun itu, karena proyek ini gagal. Meski adanya pendampingan dari Datun Kejati Riau lanjut  Herman, namun tanggungjawab proyek Tahun Anggaran 2022 ini tetap di dinasnya.

    "Jadi tidak ada bahasanya intervensi. Atau pernyataan saya mendampingi, saya yang bertanggungjawab, itu tidak ada, bahasa seperti itu,"tegas Herman lagi.


    Herman menegaskan, adanya pendampingan dari Datun Kejati Riau sangat membantu pihaknya dalam menyelesaikan permasalahan proyek di dinasnya."Kami betul-betul berterima kasih dan benar terbantu,"jelasnya.


    Masih Herman, proyek ini dimenangkan oleh PT Karya Master Indonesia (KMI). Namun karena, perusahaan ini tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya, maka pihaknya memutuskan kontrak.


    "Kegagalan proyek sapi ini karena adanya wabah LSD (Lumpy Skin Disease) pertama di Indonesia pada Bulan Februari 2022. Sehingga beberapa kabupaten yang tidak bisa tersalurkan sapinya saat itu,"jelas Herman, didampingi Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi SH MH.


    Menurutnya, hanya dua kabupaten saja yang tidak terkena wabah LSI, yakni Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan Kuantan Singingi (Kuansing). Untuk dua kabupaten ini PT KMI menyalurkannya 100 persen.


    Setelah itu lanjutnya, muncul sejumlah regulasi baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, terkait larangan transportasi hewan ternak dari luar daerah. Sehingga kondisi ini membuat PT KMI sulit mendistribusikan Sapi Madura itu ke Riau.


    "Meski kontrak ini kami putus, namun pihak pemenang tender tidak melakukan somasi. Artinya, secara administrasi masalah ini sudah teratasi,"ungkapnya.


    Sementara Yan  Dharmadi menerangkan,  jika Pemprov Riau dan Datun Kejati Riau telah melakukan kerjasama (MoU) tentang pendampingan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan penegakan hukum. Artinya, kerjasama ini dilakukan untuk mempermudah kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).


    "Tentunya pendampingan dari Datun Kejati Riau ini sangat membantu OPD di Pemprov Riau. Fungsi dari Datun ini sifatnya hanya memberikan pertimbangan hukum,"jelas Yan.


    Yan menerangkan, pertimbangan hukum yang dimaksud terkait pelaksanaan kegiatan OPD. Mulai dari proses kontrak hingga selesainya kegiatan.


    "Yang muaranya, tentu agar kegiatan itu dapat terlaksana dengan baik. Sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,"terangnya.

    Menurut Yan, sangat tidak tepat adanya pernyataan yang menyebutkan adanya intimidasi pihak kejaksaan dalam pemberitaan media online itu. Karena MoU dengan Kejati Riau itu adalah permintaan Pemprov Riau, untuk dilakukannya pendampingan hukum, baik legal opinion atau legal asistance.

    Terkait pemutusan kontrak yang dilakukan oleh Dinas PKH Riau terhadap PT KMI dalam pengadaan Sapi Madura itu, dinilai sudah tepat. Hal ini untuk menghindari adanya kerugian negara. nor















  • No Comment to " Kadis PKH Riau Bantah Sebut Keterlibatan Mantan Asdatun Kejati dalam Proyek Sapi Madura "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com