• Jaksa Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi Kampar ke Pengadilan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 28 Oktober 2023
    A- A+

    Foto: Marthalius SH MH.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2020 dan 2021 ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Dalam  perkara ini ada tiga terdakwa, dua merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Gustina selaku Koordinator Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Kecamatan Kuok sekaligus Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok serta Darmansyah selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok.

    Kemudian, terdakwa Naufal Rahman selaku Pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Lima Tuntuo Tani dan 3 kios lainnya yang diatasnamakan orang lain, yaitu Kios UD Tiga Putri Tani, Kios UD Kurnia Mandiri Tani dan UD Madani Tani Jaya.

    "Hari ini, Tim JPU pada Kejaksaan Negeri Kampar telah melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa dugaan korupsi pada kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2020 dan 2021 di Kabupaten Kampar ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujar Kepala Kejari Kampar Sapta Putra melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Marthalius SH MH, Jumat (27/10/23) petang.

    Marthalius mengatakan, pihaknya menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara itu. "Insya Allah, Tim JPU siap membuktikan dakwaan terhadap tiga terdakwa di pengadilan nantinya," kata Martinus.

    Informasi dihimpun, peran dari masing-masing terdakwa, yakni Naufal menyalurkan pupuk bersubsidi dengan melengkapi surat pertanggungjawaban fiktif, seperti menandatangani sendiri penerima dan lainnya.

    Dia merupakan pemilik kios pengecer di Kecamatan Kuok, dan juga mengelola kios pengecer dengan nama berbeda di kecamatan lain.

    Sementara dua terdakwa lainnya, Gustina dan Darmansyah selaku Tim Verifikator di Kecamatan Kuok, tidak memverifikasi calon penerima dengan benar.

    Akibat perbuatan para terdakwa, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,3 miliar. Kerugian itu didapat dari audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau.

    Para terdakwa dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.  nor
  • No Comment to " Jaksa Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi Kampar ke Pengadilan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg