• Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Korupsi KPU Bengkalis, Bendahara Paling Tinggi 7,5 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 02 Oktober 2023
    A- A+
    Foto: Sidang dugaan korupsi KPU Bengkalis di PN Pekanbaru.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut berbeda empat terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran di Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Bengkalis senilai Rp4,5 miliar lebih.


    Keempat terdakwa yakni Puji Hartono selaku Sekretaris KPU Bengkalis, Candra Gunawan sebagai Bendahara Pengeluaran, Hendra Riandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Soleh Selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM (Surat Perintah Membayar).


    JPU Nofrizal SH dan Tomi Jefisa SH dari Kejari Bengkalis dalam amar surat tuntutannya yang dibacakan pada sidang Senin (2/10/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


    Tiga terdakwa yaitu Puji Hartono, Hendra Riandra dan Muhammad Soleh dituntut dengan hukuman yang sama oleh JPU. Mereka dituntut selama 6 tahun penjara.


    "Menuntut terdakwa  Puji Hartono, Hendra Riandra dan Muhammad dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara. Menuntut ketiga terdakwa dengan denda sebesar Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan,"kata Tomi.


    JPU juga menuntut ketiganya untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp727.402.627.  Apabila UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.


    Sementara Bendahara KPU Bengkalis Candra Gunawan, justru dituntut lebih tinggi oleh jaksa. Candra dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara.


    "Menuntut terdakwa Candra untuk membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsider 6 bulan kurungan,"sebut Tomi.


    Tidak hanya itu, JPU juga menuntut Candra membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.682.497.255. Jika UP tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.


    Atas tuntutan jaksa itu, keempat terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi). Sidang yang dipimpin majelis hakim Yuli Artha Pujoyotama SH MH ini, ditunda pekan depan.


    JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan korupsi yang dilakukan  para terdakwa terjadi pada kurun waktu tahun 2019- 2021 silam. Berawal  adanya tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024.


    Lalu, Komisi pemilihan Umum (KPU) Bengkalis mendapatkan Hibah dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp40 miliar. Dana hibah itu diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).


    Namun anggaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis itu, justru diselewengkan oleh para terdakwa untuk memperkaya diri dan orang lain. Beberapa anggaran pengeluaran justru tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.


    Anggaran KPU yang diselewengkan para terdakwa diantaranya, adanya pajak yang dipungut sebesar Rp385.662.861, namun tidak disetorkan ke Kas Negara. Kemudian adanya penyetoran dana Hibah ke rekening pribadi terdakwa Candra Gunawan sebesar Rp485.111.174.


    Selanjutnya, adanya realisasi belanja yang disahkan tetapi tidak sesuai dengan buku kas umum sehingga menyebabkan ketekoran Kas sebesar Rp192.570.900. Lalu, adanya jasa Giro yang belum disetorkan ke kas Negara sebesar Rp4.484.593, serta tidak disetorkan ke kas Negara pengembalian dari PPK Tualang Mandau dan PPK Bengkalis sebesar Rp. 25.731.000.


    Kemudian, Realisasi Belanja  yang Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban sebesar Rp2.506.843.672.  Adanya Kelebihan Pencatatan pada BKU oleh Bendahara Pengeluaran Yang Mengakibatkan Negara Lebih Bayar sebesar Rp773.740.401.


    Realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan Perundangan-undangan sebesar Rp79.965.950, Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Sebesar Rp83.892.216.


    Selanjutnya, Pembayaran Honorarium Pokja Yang Masih Dalam Penguasaan Bendahara Pengeluaran Yang Belum Dibayarkan Kepada Anggota sebesar Rp54.105.000. 

    Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara dari Inspektur Wilayah I Komisi Pemilihan Umum, ditemukan kerugian negara sebesar Rp4.592.107.767. nor
  • No Comment to " Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Korupsi KPU Bengkalis, Bendahara Paling Tinggi 7,5 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com