Foto: Zulham Pane SH MH.
KORANRIAU.co,PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru telah menyerahkan berkas perkara dugaan pemalsuan surat dengan tersangka Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Kepala Kejari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya SH CN melalui Kasi Pidum Zulham Pane SH MH membenarkan telah diterimanya berkas dari penyidik Polresta Pekanbaru pekan lalu.
"Berkas perkara atas nama Sunardi sudah kita terima,"kata Pane, Selasa (17/10/23).
Pane mengungkapkan, saat ini jaksa tengah meneliti berkas perkara dugaan pemalsuan surat itu."Sedang kita telaah berkasnya,"kata Pane.
Nantinya lanjut Pane, jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik. Sehingga berkas perkara bisa dilengkapi secepatnya.
Dalam perkara ini, tersangka diancam dengan Pasal 263 ayat (2) KUHPidana, tentang menggunakan surat palsu. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, membenarkan telah ditahannya oknum LSM tersebut. Penahanan dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kompol Bery menyebutkan, Sunardi sudah ditahan penyidik sejak tanggal 25 September 2023 lalu. Sunardi Ditetapkan sebagai tersangka atas laporan atas nama Arwan terkait dugaan pemalsuan surat.
Bery menjelaskan, kasus ini sudah berjalan cukup lama. Untuk Sunardi sendiri sebelumnya telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
Mantan Kasat Reskrim Polres Kampar dan Polres Bulukumba ini menyebutkan, pelaporan kasus ini dimulai ketika pelapor Arwan melayangkan somasi terhadap Sunardi terkait dugaan pemalsuan surat tersebut. Hingga akhirnya dugaan kasus itu dilaporkan.
''Kita telah menjalani seluruh prosedur dalam memproses laporan saudara Arwan. Sunardi masih kita tahan, kasusnya dalam penyidikan lebih lanjut,''tuturnya. red
KORANRIAU.co,PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru telah menyerahkan berkas perkara dugaan pemalsuan surat dengan tersangka Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Kepala Kejari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya SH CN melalui Kasi Pidum Zulham Pane SH MH membenarkan telah diterimanya berkas dari penyidik Polresta Pekanbaru pekan lalu.
"Berkas perkara atas nama Sunardi sudah kita terima,"kata Pane, Selasa (17/10/23).
Pane mengungkapkan, saat ini jaksa tengah meneliti berkas perkara dugaan pemalsuan surat itu."Sedang kita telaah berkasnya,"kata Pane.
Nantinya lanjut Pane, jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik. Sehingga berkas perkara bisa dilengkapi secepatnya.
Dalam perkara ini, tersangka diancam dengan Pasal 263 ayat (2) KUHPidana, tentang menggunakan surat palsu. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, membenarkan telah ditahannya oknum LSM tersebut. Penahanan dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kompol Bery menyebutkan, Sunardi sudah ditahan penyidik sejak tanggal 25 September 2023 lalu. Sunardi Ditetapkan sebagai tersangka atas laporan atas nama Arwan terkait dugaan pemalsuan surat.
Bery menjelaskan, kasus ini sudah berjalan cukup lama. Untuk Sunardi sendiri sebelumnya telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
Mantan Kasat Reskrim Polres Kampar dan Polres Bulukumba ini menyebutkan, pelaporan kasus ini dimulai ketika pelapor Arwan melayangkan somasi terhadap Sunardi terkait dugaan pemalsuan surat tersebut. Hingga akhirnya dugaan kasus itu dilaporkan.
''Kita telah menjalani seluruh prosedur dalam memproses laporan saudara Arwan. Sunardi masih kita tahan, kasusnya dalam penyidikan lebih lanjut,''tuturnya. red
No Comment to " Jaksa Teliti Berkas Perkara Ketua LSM Perisai "