Foto: Sidang korupsi dana BLUD RSUD Bangkinang di PN Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Arvina Wulandari SKM M Kes, terdakwa dugaan korupsi dana BLUD di RSUD Bangkinang yang merugikan negara sebesar Rp6,8 miliar lebih, divonis hakim selama 6 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Mardison SH dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Arvina terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Menghukum terdakwa Arvina dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,"kata hakim, Senin (9/10/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Arvina juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan 3 bulan kurungan.
Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) kepada negara sebesar Rp6.892.246.181,04, karena terdakwa telah mengembalikan uang Rp100 juta. Apabila UP tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara.
Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Yhovizar SH, Hidayat Permana SH dan H Syahruddin AB SH MH, masih menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Haris Jasmana SH dan K Ario Utomo Hidayatullah SH.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Arvina selama 9 tahun dan 6 bulan penjara. Terdakwa juga diidenda sebesar Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, Arvina juga dihukum membayar uang pengganti (UP) kepada negara sebesar Rp6.992.246.181,04. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 9 bulan.
Arvina merupakan Bendahara Pengeluaran pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 RSUD Bangkinang. Awalnya dari RSUD Bangkinang menerapkan pengelolaan keuangan lewat BLUD secara penuh sejak 2011 lalu.
Namun Arvina dinilai melakukan penyimpangan pada catatan pengeluaran pada tahun 2017 Rp 37,7 miliar dan 2018 sebesar Rp 32,8 miliar. Terdakwa menyusun buku keuangan 2018 Rp 39,3 miliar sedangkan 2018 sebesar Rp 32,6 miliar.
Pada pelaksanaannya ditemukan banyak sekali penyimpangan. Terdakwa dinilai tidak tertib dalam menjalankan tugas.
Diantaranya tidak mencatat transaksi pengeluaran berikut bukti-bukti. Pencairan tidak dihitung sesuai prosedur yang ditentukan dan ada juga pengeluaran yang tidak sesuai.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK Republik Indonesia ditemukan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp6.992.246.181. Terdakwa dinilai memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. nor
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Arvina Wulandari SKM M Kes, terdakwa dugaan korupsi dana BLUD di RSUD Bangkinang yang merugikan negara sebesar Rp6,8 miliar lebih, divonis hakim selama 6 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Mardison SH dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Arvina terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Menghukum terdakwa Arvina dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,"kata hakim, Senin (9/10/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Arvina juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan 3 bulan kurungan.
Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) kepada negara sebesar Rp6.892.246.181,04, karena terdakwa telah mengembalikan uang Rp100 juta. Apabila UP tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara.
Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Yhovizar SH, Hidayat Permana SH dan H Syahruddin AB SH MH, masih menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Haris Jasmana SH dan K Ario Utomo Hidayatullah SH.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Arvina selama 9 tahun dan 6 bulan penjara. Terdakwa juga diidenda sebesar Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, Arvina juga dihukum membayar uang pengganti (UP) kepada negara sebesar Rp6.992.246.181,04. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 9 bulan.
Arvina merupakan Bendahara Pengeluaran pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 RSUD Bangkinang. Awalnya dari RSUD Bangkinang menerapkan pengelolaan keuangan lewat BLUD secara penuh sejak 2011 lalu.
Namun Arvina dinilai melakukan penyimpangan pada catatan pengeluaran pada tahun 2017 Rp 37,7 miliar dan 2018 sebesar Rp 32,8 miliar. Terdakwa menyusun buku keuangan 2018 Rp 39,3 miliar sedangkan 2018 sebesar Rp 32,6 miliar.
Pada pelaksanaannya ditemukan banyak sekali penyimpangan. Terdakwa dinilai tidak tertib dalam menjalankan tugas.
Diantaranya tidak mencatat transaksi pengeluaran berikut bukti-bukti. Pencairan tidak dihitung sesuai prosedur yang ditentukan dan ada juga pengeluaran yang tidak sesuai.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK Republik Indonesia ditemukan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp6.992.246.181. Terdakwa dinilai memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. nor
No Comment to " Hakim Vonis 6,6 Tahun Penjara Bendahara BLUD RSUD Bangkinang "