Foto: Terdakwa korupsi Masjid Senapelan saat mengikuti sidang via online dari Rutan.
KORANRIAU.co,PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis berbeda untuk empat terdakwa korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Senapelanyang merugikan negara Rp1.3 miliar lebih.
Keempat terdakwa yakni, Syafri merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Imran Chaniago selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan. Kemudian, Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa merupakan rekanan pengerjaan proyek.
Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dari keempat terdakwa itu, paling tinggi vonis penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Iwan Irawan SH adalah Imran Chaniago. Dia divonis selama 7 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Imran Chaniago selama tujuh tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta atau subsider 4 bulan kurungan,"kata hakim.
Hakim juga menghukum Imran untuk membayar pengganti (UP) kerugian negara sebanyak Rp1.077.778.646,89 kepada kas negara. Apabila UP tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Terdakwa lainnya, Syafri ST MT dan Anggun masing-masing divonis selama 6 tahun penjara. Keduanya juga didenda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Ajira Miazawa divonis selama 4 tahun penjara. Dia juga harus membayar denda Rp200 juta atau subsider 1 bulan kurungan.
Ajira juga dihukum membayar uang pengganti (UP) Rp131 juta. Namun UP ini sudah dititip terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis hakim ini lebih ringan dari JPU Dewi Sinta Dame Siahaan SH MH dan Nuraeni SH. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Imran dan Syafri selama 8 tahun penjara.
Kemudian, dua terdakwa lainnya Anggun Bestarivo Ernesia dan Ajira Miazawa dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.
Atas vonis hakim tersebut, para terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum.
Kasus korupsi ini terjadi pada 2021 lalu, ketika Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru. Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.
Proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54. Proyek ini dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus hingga 30 Desember 2021.
Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen. Sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.
Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen atau kekurangan volume pekerjaan. Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau diketahui kerugian keuangan negara sebesar Rp1.362.182.699,62. nor
KORANRIAU.co,PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis berbeda untuk empat terdakwa korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Senapelanyang merugikan negara Rp1.3 miliar lebih.
Keempat terdakwa yakni, Syafri merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Imran Chaniago selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan. Kemudian, Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa merupakan rekanan pengerjaan proyek.
Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dari keempat terdakwa itu, paling tinggi vonis penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Iwan Irawan SH adalah Imran Chaniago. Dia divonis selama 7 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Imran Chaniago selama tujuh tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta atau subsider 4 bulan kurungan,"kata hakim.
Hakim juga menghukum Imran untuk membayar pengganti (UP) kerugian negara sebanyak Rp1.077.778.646,89 kepada kas negara. Apabila UP tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Terdakwa lainnya, Syafri ST MT dan Anggun masing-masing divonis selama 6 tahun penjara. Keduanya juga didenda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Ajira Miazawa divonis selama 4 tahun penjara. Dia juga harus membayar denda Rp200 juta atau subsider 1 bulan kurungan.
Ajira juga dihukum membayar uang pengganti (UP) Rp131 juta. Namun UP ini sudah dititip terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis hakim ini lebih ringan dari JPU Dewi Sinta Dame Siahaan SH MH dan Nuraeni SH. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Imran dan Syafri selama 8 tahun penjara.
Kemudian, dua terdakwa lainnya Anggun Bestarivo Ernesia dan Ajira Miazawa dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.
Atas vonis hakim tersebut, para terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum.
Kasus korupsi ini terjadi pada 2021 lalu, ketika Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru. Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.
Proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54. Proyek ini dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus hingga 30 Desember 2021.
Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen. Sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.
Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen atau kekurangan volume pekerjaan. Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau diketahui kerugian keuangan negara sebesar Rp1.362.182.699,62. nor
No Comment to " Hakim Vonis 4 Terdakwa Korupsi Proyek Masjid Senapelan, Kontraktor Dihukum 7 Tahun Penjara "