• Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi BRKS Duri

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 20 Oktober 2023
    A- A+




    KORANRIAU.co, PEKANBARU- Majelis hakim menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan Fadhly Indrawan, terdakwa korupsi di PT Bank Riau Kepri Syariha (BRKS) Cabang Pembantu (Capem) Duri, senilai Rp1,1 miliar lebih.

    Sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujayotama SH MH ini, digelar Jumat (20/10/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru."Menolak eksepsi terdakwa Fadhly Indrawan seluruhnya,"kata hakim.


    Hakim dalam pertimbangan putusannya menyebutkan, jika eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa lebih kepada masuk pokok perkara. Bukan terkait unsur formil dari surat dakwaan jaksa penuntu umum (JPU) Nofrizal SH MH dan Tomy Jefisa SH.


    Sementara terkait surat dakwaan JPU, hakim menilai telah sesuai dengan syarat formil, cermat dan jelas. Hakim kemudian meminta jaksa untuk menghadirkan para saksi pada sidang mendatang.


    Perbuatan korupsi ini dilakukan terdakwa selaku Pelaksana Pembiayaan   bersama-sama dengan Enda Dwi Seputra selaku Kepala Cabang Pembantu (sudah divonis), Abdul Mubarak selaku Pemimpin Seksi Pembiayaan PT BRK Capem Duri (tuntutan terpisah), Sentul (tuntutan terpisah) dan saksi Wagirin. Perbuatan itu dilakukan para terdakwa sekitar bulan April 2013 sampai dengan  Agustus 2013. 


    Terdakwa turut serta mempermudah memberikan fasilitas pembiayaan Murabahah kepada debitur perorangan atas nama saksi Sri Wahyuni, saksi Sareng, saksi Aldi dan saksi Sumino. Pemberian fasilitas kepada empat debitur itu tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.


    Hal ini bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Riau Nomor : 134/KEPDIR/2008 Tanggal 03 November 2008 Tentang Pedoman Pembiayaan iB Usaha Mikro dan Kecil Bank Riau Syariah dan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Nomor : 50/KEPDIR/2006 Tanggal 03 Juli 2006 Tentang Pedoman Penilaian Agunan Kredit.


    Perbuatan terdakwa itu telah memperkaya orang lain. Diantaranya, Enda sebesar Rp28 juta, Sentul sebesar Rp582.801.475.03 dan Yusran sebesar Rp492.859.430,24.

    Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.103.660.905,27. nor




  • No Comment to " Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi BRKS Duri "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com