• Hakim PN Pekanbaru Kabulkan Prapid Tersangka Pemalsuan Surat

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 30 Oktober 2023
    A- A+

    Foto: Sidang Prapid tersangka  dugaan pemalsuan surat Husin Nor di PN Pekanbaru.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Upaya hukum pra peradilan (Prapid) yang diajukan Husin Nor, tersangka kasus dugaan pemalsuan surat oleh Ditreskrimum Polda Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, akhirnya dikabulkan hakim.



    Hakim tunggal Daniel Ronald  SH MH  dalam amar putusannya yang dibacakan pada sidang Senin (30/10/23) menyatakan, jika penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau (Termohon) tidak sah. Pasalnya, dua alat bukti yang diajukan termohon tidak saling berkaitan satu sama lain.

    Hal ini lanjut hakim, tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yakni Pasal 184 KUHAP. Artinya, penyidik belum memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup dan sah untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu, sesuai Pasal 263 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.


    Pertimbangan  lainnya papar Hakim, penyidik seharusnya lebih dahulu  mengedepankan  bukti kepemilikan keperdataan, ketimbang unsur pidananya (pemalsuan surat-red). Apalagi, bukti keperdataan kepemilikan tanah ini sedang menunggu  putusan di PN Pekanbaru dan PTUN Pekanbaru.


    "Berdasarkan pertimbangan tersebut, mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Menyatakan surat penetapan tersangka dugaan pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,"kata hakim.


    Kemudian, hakim menyatakan surat ketetapan Nomor:S.Tap/104/X/RES.1.2/2023/ Ditreskrimum Tentang Penetapan Tersangka atas nama Husin Nor, yang dikeluarkan oleh termohon pada tanggal 3 Oktober 2023,  batal demi hukum.


    "Memerintahkan kepada Termohon   untuk menghentikan sementara penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/242/III/2023/ SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tanggal 21 Maret 2023. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,"tegas Hakim.


    Atas putusan hakim itu, kuasa hukum tersangka Mince Hamzah SH MH PhD merasa terharu. Bahkan  Mince dan keluarga termohon, menangis haru usai mendengarkan putusan hakim itu.

    "Ternyata, keadilan masih tegak di negeri ini. Kami tentunya bangga memiliki hakim yang betul-betul profesional. Bahwa yang benar itu memang benar dan yang salah itu adalah salah,"kata Mince.

    Selanjutnya papar Mince, pihaknya akan mempercepat proses administrasi agar kliennya Husin Nor dikeluarkan dari tahanan Polda Riau. Pihaknya akan membuat surat permohonan untuk mengeluarkan kliennya, dengan melampirkan salinan putusan Prapid.


    Untuk diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Riau menetapkan Husin nor dan Suwandi sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu. Kasus ini dilaporkan oleh Lina Halim yang mengklaim tanah yang dikuasai Husin Nor adalah miliknya.


    Sementara Husin mengklaim, jika tanah miliknya tidak ada bersengketa dengan pihak lain. Husin menyatakan jika tanah Lina berada di Jalan Nangka, sedangkan tanah miliknya di Jalan Semar Kota Pekanbaru. nor
  • No Comment to " Hakim PN Pekanbaru Kabulkan Prapid Tersangka Pemalsuan Surat "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com