Foto: Fadhillah Al Mausuly.
Sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujayotama SH MH ini, dgelar Kamis (26/10/23). Pertimbangan majelis hakim, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas (obscuur libel) dan tidak lengkap.
Menurut hakim, JPU tidak menguraikan dengan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, sehingga dinyatakan batal demi hukum.
"Menyatakan menerima eksepsi yang diajukan terdakwa Fadhillah Al Mausuly seluruhnya. Menolak surat dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan sementara,"kata hakim.
Atas putusan sela itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Nuraini SH MH langsung menerimanya. Sementara JPU Tomi Jefisa SH akan mengajukan upaya hukum banding.
Sebelumnya JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan terdakwa ini dilakukannya bersama-sama dengan Puji Hartono selaku Sekretaris KPU Bengkalis (tuntutan terpisah-red)
Kemudian, Candra Gunawan sebagai Bendahara Pengeluaran (tuntutan terpisah), Hendra Riandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK (tuntutan terpisah) dan Muhammad Soleh Selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan/SPM (tuntutan terpisah).
Disebutkan, perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada kurun waktu tahun 2019- 2021 silam. Berawal adanya tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024.
Lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis yang dipimpun terdakwa mendapatkan Hibah dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp40 miliar. Dana hibah itu diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Namun anggaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis itu, justru diselewengkan oleh terdakwa untuk memperkaya diri dan orang lain. Beberapa anggaran pengeluaran justru tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Anggaran KPU yang diselewengkan para terdakwa diantaranya, adanya pajak yang dipungut sebesar Rp385.662.861, namun tidak disetorkan ke Kas Negara. Kemudian adanya penyetoran dana Hibah ke rekening pribadi terdakwa Candra Gunawan sebesar Rp485.111.174.
Selanjutnya, adanya realisasi belanja yang disahkan tetapi tidak sesuai dengan buku kas umum sehingga menyebabkan ketekoran Kas sebesar Rp192.570.900. Lalu, adanya jasa Giro yang belum disetorkan ke kas Negara sebesar Rp4.484.593, serta tidak disetorkan ke kas Negara pengembalian dari PPK Tualang Mandau dan PPK Bengkalis sebesar Rp. 25.731.000.
Kemudian, Realisasi Belanja yang Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban sebesar Rp2.506.843.672. Adanya Kelebihan Pencatatan pada BKU oleh Bendahara Pengeluaran Yang Mengakibatkan Negara Lebih Bayar sebesar Rp773.740.401.
Realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan Perundangan-undangan sebesar Rp79.965.950, Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Sebesar Rp83.892.216.
Selanjutnya, Pembayaran Honorarium Pokja Yang Masih Dalam Penguasaan Bendahara Pengeluaran Yang Belum Dibayarkan Kepada Anggota sebesar Rp54.105.000.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara dari Inspektur Wilayah I Komisi Pemilihan Umum, ditemukan kerugian negara sebesar Rp4.592.107.767.
Akibat perbuatannya itu, terdakwa dijerat JPU dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. nor
Sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujayotama SH MH ini, dgelar Kamis (26/10/23). Pertimbangan majelis hakim, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas (obscuur libel) dan tidak lengkap.
Menurut hakim, JPU tidak menguraikan dengan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, sehingga dinyatakan batal demi hukum.
"Menyatakan menerima eksepsi yang diajukan terdakwa Fadhillah Al Mausuly seluruhnya. Menolak surat dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan sementara,"kata hakim.
Atas putusan sela itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Nuraini SH MH langsung menerimanya. Sementara JPU Tomi Jefisa SH akan mengajukan upaya hukum banding.
Sebelumnya JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan terdakwa ini dilakukannya bersama-sama dengan Puji Hartono selaku Sekretaris KPU Bengkalis (tuntutan terpisah-red)
Kemudian, Candra Gunawan sebagai Bendahara Pengeluaran (tuntutan terpisah), Hendra Riandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK (tuntutan terpisah) dan Muhammad Soleh Selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan/SPM (tuntutan terpisah).
Disebutkan, perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada kurun waktu tahun 2019- 2021 silam. Berawal adanya tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024.
Lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis yang dipimpun terdakwa mendapatkan Hibah dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp40 miliar. Dana hibah itu diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Namun anggaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis itu, justru diselewengkan oleh terdakwa untuk memperkaya diri dan orang lain. Beberapa anggaran pengeluaran justru tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Anggaran KPU yang diselewengkan para terdakwa diantaranya, adanya pajak yang dipungut sebesar Rp385.662.861, namun tidak disetorkan ke Kas Negara. Kemudian adanya penyetoran dana Hibah ke rekening pribadi terdakwa Candra Gunawan sebesar Rp485.111.174.
Selanjutnya, adanya realisasi belanja yang disahkan tetapi tidak sesuai dengan buku kas umum sehingga menyebabkan ketekoran Kas sebesar Rp192.570.900. Lalu, adanya jasa Giro yang belum disetorkan ke kas Negara sebesar Rp4.484.593, serta tidak disetorkan ke kas Negara pengembalian dari PPK Tualang Mandau dan PPK Bengkalis sebesar Rp. 25.731.000.
Kemudian, Realisasi Belanja yang Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban sebesar Rp2.506.843.672. Adanya Kelebihan Pencatatan pada BKU oleh Bendahara Pengeluaran Yang Mengakibatkan Negara Lebih Bayar sebesar Rp773.740.401.
Realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan Perundangan-undangan sebesar Rp79.965.950, Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Sebesar Rp83.892.216.
Selanjutnya, Pembayaran Honorarium Pokja Yang Masih Dalam Penguasaan Bendahara Pengeluaran Yang Belum Dibayarkan Kepada Anggota sebesar Rp54.105.000.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara dari Inspektur Wilayah I Komisi Pemilihan Umum, ditemukan kerugian negara sebesar Rp4.592.107.767.
Akibat perbuatannya itu, terdakwa dijerat JPU dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. nor
No Comment to " Eksepsinya Diterima Hakim, Eks Ketua KPU Bengkalis Dibebaskan dari Tahanan "