Foto: Enda Dwi Seputra.
KORANRIAU.co, PEKANBARU- Enda Dwi Seputra, mantan Kepala Cabang Pembantu (Kacapem) PT Bank Riau Kepri (BRK) Duri, divonis selama 4 tahun dan 2 bulan penjara. Dia terbukti korupsi penyaluran fasilitas pembiayaan murabahah senilai Rp1,1 miliar lebih.
Sidang vonis majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujoyotama SH MH dengan hakim anggota Yanuar Anadi SH MH dan Yelmi SH MH ini, digelar, Rabu (18/10/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Enda dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Enda Dwi Putra selama 4 tahun dan 2 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,"kata hakim.
Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana 4 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp28 juta. Apabila UP tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara 4 bulan.
Atas vonis hakim itu, terdakwa langsung menerimanya."Saya terima putusannya Yang Mulia,"sebut Enda.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nofrizal SH MH dan Tomy Jefisa SH, tidak langsung menerima putusan."Pikir-pikir Yang Mulia,"kata Tommy.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Perbuatan korupsi ini dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Abdul Mubarak selaku Pemimpin Seksi Pembiayaan PT BRK Capem Duri, Fadhly Indrawan selaku Pelaksana Pembiayaan PT BRK Capem Duri dan Sentu (ketiganya dalam berkas penuntutan terpisah-red) dan Wagirin. Perbuatan itu dilakukan sekitar bulan April 2013 sampai dengan Agustus 2013.
Terdakwa memberikan fasilitas pembiayaan Murabahah kepada debitur perorangan atas nama saksi Sri Wahyuni, saksi Sareng, saksi Aldi dan saksi Sumino. Pemberian fasilitas kepada empat debitur itu tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Hal ini bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Nomor : 134/KEPDIR/2008 Tanggal 03 November 2008 Tentang Pedoman Pembiayaan iB Usaha Mikro dan Kecil Bank Riau Syariah dan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Nomor : 50/KEPDIR/2006 Tanggal 03 Juli 2006 Tentang Pedoman Penilaian Agunan Kredit.
Perbuatan terdakwa itu telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp28 juta. Kemudian memperkaya orang lain yakni Sentul sebesar Rp582.801.475.03 dan Yusran sebesar Rp492.859.430,24.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.103.660.905,27. nor
KORANRIAU.co, PEKANBARU- Enda Dwi Seputra, mantan Kepala Cabang Pembantu (Kacapem) PT Bank Riau Kepri (BRK) Duri, divonis selama 4 tahun dan 2 bulan penjara. Dia terbukti korupsi penyaluran fasilitas pembiayaan murabahah senilai Rp1,1 miliar lebih.
Sidang vonis majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujoyotama SH MH dengan hakim anggota Yanuar Anadi SH MH dan Yelmi SH MH ini, digelar, Rabu (18/10/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Enda dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Enda Dwi Putra selama 4 tahun dan 2 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,"kata hakim.
Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana 4 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp28 juta. Apabila UP tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara 4 bulan.
Atas vonis hakim itu, terdakwa langsung menerimanya."Saya terima putusannya Yang Mulia,"sebut Enda.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nofrizal SH MH dan Tomy Jefisa SH, tidak langsung menerima putusan."Pikir-pikir Yang Mulia,"kata Tommy.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Perbuatan korupsi ini dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Abdul Mubarak selaku Pemimpin Seksi Pembiayaan PT BRK Capem Duri, Fadhly Indrawan selaku Pelaksana Pembiayaan PT BRK Capem Duri dan Sentu (ketiganya dalam berkas penuntutan terpisah-red) dan Wagirin. Perbuatan itu dilakukan sekitar bulan April 2013 sampai dengan Agustus 2013.
Terdakwa memberikan fasilitas pembiayaan Murabahah kepada debitur perorangan atas nama saksi Sri Wahyuni, saksi Sareng, saksi Aldi dan saksi Sumino. Pemberian fasilitas kepada empat debitur itu tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Hal ini bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Nomor : 134/KEPDIR/2008 Tanggal 03 November 2008 Tentang Pedoman Pembiayaan iB Usaha Mikro dan Kecil Bank Riau Syariah dan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Nomor : 50/KEPDIR/2006 Tanggal 03 Juli 2006 Tentang Pedoman Penilaian Agunan Kredit.
Perbuatan terdakwa itu telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp28 juta. Kemudian memperkaya orang lain yakni Sentul sebesar Rp582.801.475.03 dan Yusran sebesar Rp492.859.430,24.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.103.660.905,27. nor
No Comment to " Eks Kacapem BRK Syariah Terima Divonis 4 Tahun 2 Bulan Penjara "