• Divonis Mati, Dua Mahasiswa Kasus 276 Kilo Sabu Berharap Bandingnya Dikabulkan Hakim PT Riau

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 24 Oktober 2023
    A- A+

    Foto: Kuasa hukum terdakwa, Parlindungan SH MH CLA.
     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Budi Tri Utomo (19) dan Aidil Firman Ardiansyah, dua mahasiswa terdakwa kasus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 276 kilogram yang divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, berharap bandingnya dikabulkan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau.


    Permohonan itu dikatakan oleh kuasa hukum kedunya Parlindungan SH MH CLA dan Moammar Zuldiawansyah SH. Dikatakan, memori banding itu telah disampaikan pihaknya melalui PN Pekanbaru, beberapa hari lalu.


    "Memori  banding sudah kami sampaikan ke PN Pekanbaru. Kami berharap, banding diterima oleh majelis hakim PT Riau,"kata Parlin, Selasa (24/10/23).


    Parlin mengungkapkan, dalam memori banding itu pihaknya dengan tegas menyampaikan bahwa putusan hakim PN Pekanbaru adalah keliru. Pihaknya menilai, vonis mati terhadap kedua terpidana tidak cermat dalam menilai perkara tersebut.


    "Karena dalam keterangan saksi M Azan Mutaqin dan saksi Wegi Arisandi (Ditresnarkoba Polda Riau) mengatakan, target utama mereka adalah terdakwa Rahmad Firdaus (meninggal dunia). Termasuk saksi lainnya mengataka bahwa kedua terpidana hanya membantu sebentar menaikkan kelapa ke atas mobil pick-up yang dibawahnya ada Narkotika golongan I dan Terdakwa juga tidak mengetahui kalau yang ditimbun dibawahnya ada Narkotika golongan I tersebut,"kata Parlin.

    Kedua terpidana lanjut Parlin, baru mengetahui kalau yang ditumpuknya dibawah kelapa tersebut adalah Narkotika Golongan I, setelah di perjalanan ke Pekanbaru.  Apalagi Narkotika Golongan I tersebut bukan keduanya. Sehingga unsur tanpa hak atau melawan hukum tidaklah tepat untuk dikenakan kepada kedua terdakwa.

    Selain itu, dalam keterangan saksi-saksi di persidangan tidak ada yang menyatakan kedua Terdakwa melakukan transaksi menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I kepada siapapun. Sehingga unsur-unsur tidaklah terpenuhi kepada Terdakwa.

    "Berdasarkan alasan-alasan tersebut, kami memohon kepada majelis hakim PT RIau dalam putusannya menerima Permohonan Banding kedua terdakwa. Membatalkan Putusan PN Pekanbaru Nomor 600/Pid.Sus/2023/PN.Pbr tertanggal  10 Oktober 2023 yang dimohonkan banding tersebut,"ungkapnya.

    Selain  itu lanjut Parlin, memohon agar hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan Primair.  Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a-quo untuk dapat memberikan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa.


    Sebelumnya, majelis hakim PN Pekanbaru yang dipimpin Iwan Irawan SH, menjatuhkan vonis mati terhadap Budi dan Aidil. Vonis hakim ini, sama dengan tuntutan  jaksa penuntut umum (JPU) Betny Simanungkalit SH dan Deddy Iwan Budiono SH.


    Kedua  terdakwa  oleh hakim dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak terima dengan vonis hakim itu, keduanya terdakwa mengajukan banding ke PT Riau.

    Budi dan Aidil ditangkap pada Ahad (29/1/23) lalu oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau di Jalan Rambutan 3 Pekanbaru. Saat itu, kedua dalam mobil Toyota Inova plat L 1478 GJ yang dikemudikan oleh Rahmat Firdaus.


    Berawal ketika polisi mendapatkan informasi ada mobil Pikap L-300 warna hitam yang diparkir di rest area SPBU Arifin Ahmad, membawa sabu-sabu. Narkotika itu diletakkan dalam tumpukan buah kelapa, yang dikemudikan oleh Agusti Safrizal (tuntutan terpisah).


    Saat digeledah, ditemukan 14 kantong plastik berisikan Narkotika sabu-sabu seberat 276 kilogram dalam pikap tersebut. Kepada polisi, Agus mengakui akan melakukan transaksi di Jalan Rambutan 3, Kecamatan Marpoyan Damai.


    Selanjutnya, tim Opsnal mengikuti pikap yang dibawa Agus ke jalan Rambutan 3. Setibanya di TKP, saat akan melakukan serah terima dengan Rahmad Firdaus, polisi langsung menyergapnya.


    Begitu digeledah, selain Rahmad Firdaus di dalam mobil Toyota Innova polisi juga menemukan tiga terdakwa Budi, Aidil dan Suprayitno (tuntutan terpisah). Sabu itu sendiri dibawa oleh Sumarno (DPO) dari Malaysia ke Sungai Carok Desa Kembung Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Rencananya, sabu itu akan dijual ke Pekanbaru. nor

  • No Comment to " Divonis Mati, Dua Mahasiswa Kasus 276 Kilo Sabu Berharap Bandingnya Dikabulkan Hakim PT Riau "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg