KORANRIAU.co- Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo rampung menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, pada Senin (16/10) sore.
Pantauan CNNIndonesia.com, Tomi nampak keluar dari Gedung Promoter Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.00 WIB. Sambil membawa buku di tangan, Tomi langsung bergegas memasuki mobilnya.
Ia juga meminta agar materi pemeriksaan hari ini langsung ditanyakan kepada penyidik Subdit V Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Aman, aman, nanti tanya penyidiknya saja. Lupa, lupa (jumlah pertanyaan yang diajukan)," ujarnya kepada wartawan, Senin.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak hanya mengatakan Tomi diperiksa sejak pukul 10.30 WIB sampai 17.00 WIB.
"Sudah selesai pemeriksaan. Mulai jam 10.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB," tuturnya.
Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 11 orang saksi. Dua di antaranya adalah Syahrul dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Ade menyebut status tersangka Syahrul dalam kasus yang ditangani KPK tak mempengaruhi proses penyidikan kasus dugaan pemerasan yang tengah diusut pihaknya.
Polda Metro Jaya juga telah KPK terkait permohonan supervisi penanganan perkara kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Ia mengatakan permohonan supervisi tertanggal 11 Oktober itu berisi permohonan kepada Pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi untuk ikut terlibat dalam penanganan kasus itu.
Ade menjelaskan salah satu bentuk supervisi adalah pihak KPK bakal terlibat dalam proses gelar perkara di kasus dugaan pemerasan itu.
"Salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi, salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama," katanya.
cnnindonesia/nor
No Comment to " Direktur KPK Irit Bicara Usai Diperiksa soal Dugaan Pemerasan ke SYL "