• Diduga Rugikan Negara Rp8,1 Miliar, Jaksa Tahan Eks Direktur PT BSP Zapin

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 02 Oktober 2023
    A- A+
    Foto: Eks Direktur PT BSP Zapin berinisial F saat dibawa petugas Kejari Pekanbaru.




    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menahan mantan Direktur PT Bumi Siak Pusako (BSP) Zapin berinisial F, tersangka dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp8,1 miliar lebih.


    Kepala Kejari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya,  Senin (2/10/23) mengatakan,  penetapan F sebagai tersangka dilakukan Tim Penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) setelah dilakukan gelar perkara (ekspos-red).

    Setelah penetapan tersangka kata Asep, penyidik melakukan penahanan terhadap F. Penahanan ini dengan mempertimbangkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP.


    "Yakni, diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,"terang Asep.


    Asep menambahkan, perkara yang diusut pihaknya BUMD itu adalah dugaan korupsi kegiatan Pembangunan Pabrik Marine Fuel OIL (MFO) yang bersumber dari Dana Penyertaan Modal PT Bumi Siak Pusako Tahun Anggaran (TA) 2016. Dalam perkara ini, penyidik telah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.


    "Berdasarkan hasil penghitungan BPKP Riau, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.175.600.000,"terang Asep.


    Kronologis kasus ini lanjut Asep, berawal pada tahun 2016 lalu, tersangka F selaku Direktur PT BSP Zapin yang merupakan anak perusahaan PT BSP, berperan penting dalam persetujuan investasi untuk pembangunan pabrik MFO di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak.


    Peran penting F itu salah satunya sebut Asep, seperti pembuatan Feasibility Study atau studi kelayakan yang sebagai dasar persetujuan investasi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ternyata, menggunakan data yang tidak benar.


    Sehingga kata Asep, investasi pembangunan pabrik MFO di KITB Siak itu pun disetujui pemegang saham. Meski belum memiliki AMDAL Limbah B3 dan non B3.


    Masih Asep, selain PT BSP Zapin, ada satu anak perusahaan lagi yang berperan. Yakni, PT Zapin Energi Sejahtera (ZES).


    Sampai saat ini papar Asep, pembangunan pabrik MFO tidak pernah terlaksana ataupun terealisasi. Padahal, dana investasi sebesar Rp8.175.600.000 itu telah digelontorkan 100 persen.


    Artinya sambung Asep, investasi ini sama sekali tidak memberikan manfaat bagi perekonomian daerah pada umumnya. Kemudian tidak memperoleh laba dan/atau keuntungan bagi perusahaan.


    Atas perbuatannya, tersangka F dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. nor
  • No Comment to " Diduga Rugikan Negara Rp8,1 Miliar, Jaksa Tahan Eks Direktur PT BSP Zapin "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com