• Sidang Investasi Bodong PT Danora, Archenius Minta Hadiah Kamar Hotel untuk Malam Tahun Baru

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 20 September 2023
    A- A+

    Foto: Agustina (paling kanan-red) bersama dua saksi lainnya dalam persidangan Daniel Sitorus di PN Pekanbaru.





    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang kejahatan perbankan dan penggelapan uang nasabah sebesar Rp25 miliar dengan terdakwa Direktur PT Danora Kakao Internasional (DKI) Daniel Sitorus (57), kembali menguak fakta baru.


    Salah satu nasabah yakni Archenius Napitupulu, warga Jalan Kenanga Pekanbaru ini, sempat meminta hadiah kamar hotel untuk keluarganya. Hadiah itu dimintanya sebagai service PT DKI, karena telah menginvestasikan dananya sebesar Rp25 miliar.


    Fakta itu disampaikan Agustina, selaku marketing freelance PT DKI, saat memberikan kesaksian dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim DR Salomo Ginting SH MH, Rabu (20/9/23) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru,


    Agustina menceritakan, berawal ketika dia diminta atasannya Edison alias Asep untuk mengajak Archenius mau membeli produk investasi atau surat hutang berbentuk deposito PT DKI bernama Medium Term Note (MTN). Apalagi, Archenius merupakan nasabah yang perfect dan potensial.


    "Lalu pada pertengahan Tahun 2018, saya menemui Pak Archenius di rumahnya. Pada saat itu, saya menawarkan produk MTN PT DKI,"katanya.


    Saat itu, Agustina juga menjelaskan ke Archenius jika bunga produk MTN itu sebesar 12 persen. Bunga itu juga dibayarkan setiap bulannya.


    "Hanya saja, saat itu Pak Archenius belum mau. Bahkan saya sudah beberapa kali menemuinya,"jelas Agustina.


    Karena tidak juga berhasil menggaet Archenius sebagai nasabah PT DKI yang bergerak di bidang pengolahan biji coklat itu, Agustina sempat 'diwarning' atasannya. Apabila dalam waktu 3 bulan Archenius tidak membeli produk MTN itu, maka Agustina akan digantikan oleh marketing lainnya.


    Hingga tiga bulan berikutnya sekitar Desember 2018, akhirnya Archenius memanggil Agustina ke rumahnya. Saat itu, Archenius menyatakan  bersedia menanamkan investasi melalui produk MTN PT DKI sebesar Rp10 miliar.


    Uang miliaran itu lanjut Agustina, telah ditransfer Archenius ke rekening PT DKI. Namun, Archenius sempat meminta kamar hotel sebagai hadiah karena telah menanamkan investasi ke PT DKI.


    "Pak Archenius ketika itu meminta hadiah tambahan kamar hotel. Dia minta kamar hotel untuk keluarganya di malam tahun baru,"jelas Agustina.


    Permintaan Archenius itu kemudian disampaikan Agustina kepada atasannya Edison. Ketika itu Edison menyetujui permintaan Archenius dan anggaran hotel itu dengan memotong fee Agustina.


    Setelah permintaan hadiah itu dikabulkan, lalu Archenius pun mengisi formulir sebagai nasabah PT DKI. Hanya saja saat itu, Archenius tidak mau menggunakan namanya dalam formulir.


    "Pak Archenius tidak mau memakai namanya. Kemudian dipakai nama empat orang keluarganya,"terang Agustina.


    Bahkan lanjut Agustina, setelah itu Archenius diajak ke Jakarta untuk mengunjungi kantor PT DKI dan pabrik coklat milik perusahaan. Archenius juga bertemu dengan terdakwa Daniel Sitorus


    "Saat pertemuan di Jakarta itu, Pak Daniel menyampaikan visi dan misi perusahaan kepada Pak Archenius. Bahkan Pak Daniel akan memberikan saham kepada nasabah yang memiliki kontribusi ke perusahaan,"ungkapnya.


    Agustina memaparkan, pada akhirnya Archenius menanamkan investasi melalui produk MTN PT DKI dengan total Rp25 miliar. Semua surat hutang itu atas nama keluarga Archenius.


    Untuk diketahui, dalam kasus ini ada enam orang nasabah di Pekanbaru yang berhasil digaet terdakwa melalui tim pemasarannya untuk menanamkan dana melalui produk MTN PT DKI. Diantaranya, Natalia Napitupulu, Meli Novriyanti, Agus Yanto Manaek Purba, Elida Sumarni Siagian, Oki Yunus Gea dan Aryanti Napitupulu. Total dana yang dikumpul terdakwa dari nasabahnya itu sebanyak Rp25 miliar.

    Atas perbuatan terdakwa itu, JPU Dedi Iwan Budiono SH menjeratnya dengan  tiga pasal berlapis. Pertama, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ketiga, pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. nor
  • No Comment to " Sidang Investasi Bodong PT Danora, Archenius Minta Hadiah Kamar Hotel untuk Malam Tahun Baru "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg