• Penyidik Gandeng Labfor Polda Riau Usut Dugaan Penggelapan Uang Nasabah Bank Fianka

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 07 September 2023
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Penyidik Subdit II Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau menggandeng Tim Laboratorium Forensik (Labfor) untuk mendukung proses penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka Rezalina Fatma atau Bank Fianka.

    Dugaan perbankan ini dilaporkan oleh dua orang korban pada Juni 2023 dengan kerugian sebesar Rp 1,7 miliar.

    Dari penyelidikan yang dilakukan, penyidik meningkatkan penanganan kasus ke penyidikan usai gelar perkara pada Senin (7/8/2023).

    Sampai saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti agar bisa menjerat pelaku hingga ke pengadilan.

    "Masih proses," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo, Kamis (7/9/2023).

    Teguh mengatakan, selain memeriksa saksi pelapor dan terlapor, pihaknya juga akan meminta keterangan ahli dan menggandeng tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau.

    "Pemeriksaan ahli dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan pemeriksaan spesimen tanda tangan ke Labfor," ungkap Teguh.

    Informasi yang dihimpun, para korban mengaku tidak bisa melakukan mencairkan dana karena telah mencairkan dana tersebut. Padahal para korban tidak pernah mencairkan dana yang didepositokan.

    Korban bernama LH (60) menyebut sudah menyimpan deposit di Bank Fianka sejak 2020 silam. Pada 5 Februari 2020 sebesar Rp 300 juta. Lalu pada 17 Februari 2020, LH kembali menyetor Rp 300 juta, dan tanggal 15 Juli 2020 kembali menyetor Rp 100 juta.

    Tahun berikutnya, yakni pada 15 Desember 2021, LH membawa uang Rp 500 juta untuk kembali disetorkan sebagai deposito ke bank tersebut. Di tahun yang sama, pada 27 Desember, LH juga memberikan uang Rp 200 juta untuk didepositokan.

    Kemudian LH datang lagi pada 19 Juli 2022 untuk menyetor uang Rp 200 juta dengan tujuan yang sama. Sehingga ditotalkan uang LH sudah Rp1,6 miliar didepositokan.

    Selanjutnya, korban datang kembali pada 16 Juni 2023 untuk melakukan pencairan seluruh depositonya. Namun customer service BPR Fianka menyampaikan bahwa uang deposito korban telah ditarik.

    Pada Selasa (8/8/2023), Bank Fianka kembali dilaporkan ke Polda Riau oleh 5 orang nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 3.250.000.000. Di antaranya, Wil sebesar Rp1 miliar, MI sebesar Rp 500 juta, Wir sebesar Rp 500 juta, HC sebesar Rp 1 miliar dan Li sebesar Rp 250 juta. ck/nor
  • No Comment to " Penyidik Gandeng Labfor Polda Riau Usut Dugaan Penggelapan Uang Nasabah Bank Fianka "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg