• Pemprov Riau Tuntas Advokasi 76 Perkara Masyarakat Miskin di Pengadilan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 11 September 2023
    A- A+
    Foto: Yan Dharmadi.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2023 ini telah memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang berperkara di pengadilan. Setidaknya, 76 perkara telah diberikan pendampingan hingga tuntas.

    Informasi ini diungkapkan Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani SH MH melalui Kepala Bagian (Kabag)  Bantuan Hukum, Yan Dharmadi SH MH. Dikatakannya,  program yang ditangani melalui Organisasi Bantuan (OBH) tersebut sesuai dengan target yang diharapkan.


    "Hingga masuk ke triwulan tiga ini,  program OBH berjalan kurang lebih 95 persen terlaksana. Setidaknya ada 76 perkara warga miskin di pengadilan, mendapatkan bantuan hukum Pemprov Riau,"kata Yan, Senin (11/9/23).


    Yan merincikan, 76 perkara pendampingan OBH yang tersebar di kabupaten/kota se-Riau itu diantaranya, OBH Mahatva Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sebanyak 4 perkar, OBH Ananda Rohil 7 Perkara. Lalu, OBH Paham Riau 5 perkara, OBH YLBHI Kota Pekanbaru 5 perkara, OBH Fakultas Hukum Unilak 2 perkara.



    Selanjutnya, OBH FMII Kampar sebanyak 8 perkara, OBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru 7 perkara, OBH Pos Bantuan Advokat Indonesia Kabupaten Siak 6 perkara, OBH Sahabat Keadilan Rokan Hulu (Rohul) 5 perkara, OBH Yayasan Riau sejahtera 3 perkara, OBH Keadilan Junjungan Bengkalis 9 perkara, Pos Bantuan Hukum Kota Dumai 9 perkara dan OBH Batas Indragiri 6 perkara.


    "Semua masyarakat kita yang tersandung permasalahan hukum di pengadilan telah mendapatkan haknya untuk didampingi dan diberikan bantuan hukum oleh Advokad Profesional yg tergabung di OBH. Pendampingan itu bisa pada saat pemeriksaan di aparat penegak hukum (APH), maupun di pengadilan,"terang Yan.



    Yan juga menyampaikan, bahwa kepada masyrakat kurang mampu di Provinsi Riau agar dapat memanfaatkan program OBH ini. Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen hadir memberikan pemenuhan hak-hak masyarakat kurang mampu dengan layak dan secara cuma-cuma alias gratis.


    "Mohon juga diinformasikan kepada kami, apabila ada pendampingan yang diberikan rekan-rekan OBH kurang maksimal. Hali ini sebagai bahan pertimbangan dan evaluasi bagi OBH,"pintanya.



    Yan memastikan, jika pihaknya akan terus monitoring pencapaian-pencapaian atas kinerja OBH. Ke depan Pemprov Riau mendorong pihak OBH untuk 'menjemput bola' ke daerah-daerah bagi masyarakat kurang mampu yang tersandung perkara.



    "Baik yang litigasi (pengadilan-red) maupun non litigasi. Kemudian mendorong OBH melakukan kegiatan sosialisasi pemahaman hukum bagi masyarakat,"tutup Yan. nor
  • No Comment to " Pemprov Riau Tuntas Advokasi 76 Perkara Masyarakat Miskin di Pengadilan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg