• Korupsi SPPD Rp8,4 Miliar, Eks Sekwan DPRD Rohil dan Stafnya Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 19 September 2023
    A- A+
    Foto: Mantan Sekwan DPRD Rohil Syamsuri Achmad dan stafnya Mazlan.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Syamsuri Achmad dan stafnya Mazlan Kasubag Kepala Sub Bagian Pelaporan dan Verifikasi Bagian Perencanaan dan Keuangan, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana surat perintah perjalanan dinas (SPPD) sebesar Rp8,4 miliar, Selasa (19/9/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Sidang yang dipimpin majelis hakim Yuli Artha Pujoyotama SH MH dengan hakim anggota Dr Salomo Ginting SH MH dan Yelmi SH MH ini, mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Sugandi Taher SH MH.


    JPU dalam  dakwaannya menyebutkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terjadi pada Januari sampai Desember 2017 silam. Berawal ketika Setwan DPRD Rohil mendapatkan anggaran APBD sebesar Rp. 56.415.155.829. Diantara anggaran itu terdapat Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) sebesar Rp18.588.907.395.

    Kedua terdakwa kemudian menggunakan anggaran UP, GU dan TU tanpa bukti-bukti pendukung dan tidak sesuai pelaksanaan anggaran. Uang itu  untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

    Modus yang dilakukan terdakwa setiap permintaan dan pencairan UP tidak melampirkan SPJ kegiatan. Namun SPJ penggunaan UP akan diserahkan sebelumpengajuan/permintaan GU.

    Setelah dana UP berada di rekening Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir, terdakwa memberikan catatan untuk kegiatan yang akan dibayarkan dengan menggunakan dana UP.

    Diantara anggaran yang dicairkan itu yakni Belanja pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil dinas jabatan sebesar Rp.30.200.000. Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Anggota DPRD dan ASN sebesar Rp1.252.030.856.

    "Kemudaian, Belanja Internet sebesar Rp75.200.000. Dengan rincian sebesar Rp51.402.445, untuk pembayaran tagihan bulan Januari s.d. April 2017. Sedangkan sebesar Rp23.797.555 tagihan internet Bulan Mei 2017,"sebut Jaksa.

    Dana UP juga dipergunakan untuk kegiatan diluar DPA sesuai dengan kebijakan dan perintah terdakwa sebesar Rp1.642.474.977. Kedua terdakwa menggunakan dana UP tanpa adanya rencana kegiatan belanja dan penggunaan dana UP tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan rutin sebagaimana ditetapkan dalam DPA SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir TA 2017.


    Akibat perbuatannya itu, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


    Atas dakwaan jaksa itu, terdakwa sempat mempertanyakan kerugian negara sebesar Rp8,4 miliar. Menurut terdakwa, dalam penyidikan di Polda Riau kerugian hanya Rp5,8 miliar.


    Meski ada perbedaan kerugian negara dalam dakwaan jaksa itu, namun kedua terdakwa melalui  kuasa   hukumnya  Syahidila Yuri SH  MH tidak mengajukan keberatan (eksepsi-red). 


    Bahkan, pengacara mengajukan  permohonan  pengalihan tahanan kota untuk tedakwa kepada majelis hakim. Atas permintaan itu, majelis hakim akan mempertimbangkannya. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. nor
  • No Comment to " Korupsi SPPD Rp8,4 Miliar, Eks Sekwan DPRD Rohil dan Stafnya Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com