Foto: Sidang korupsi dana jaringan internet UIN Suska di PN Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Benny Sukma Negara, Dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau ini, dituntut jaksa selama 2 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti melakukan korupsi dana pengadaan layanan internet di kampus tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan SH MH dalam amar tuntutannya yang dibacakan pada sidang Jumat (22/9/23) menyatakan, jika Beny terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Menuntut terdakwa Beny Sukma Negara dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara,"kata Dame.
Foto: Beny Sukma Negara.
Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan.
Atas tuntutan jaksa itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Afriadi Andika SH MH dkk, akan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting SH MH dengan hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama SH MH dan Yelmi SH MH ini menunda sidang pada Rabu (27/9/23) pekan depan.
Benny Sukma Negara merupakan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) UIN Suska ini, bersama-sama dengan mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin (terpidana-red) antara tahun 2019 s/d tahun 2020 lalu, telah melakukan korupsi dana pengadan fasilitas layanan pelatihan dan layanan batteray pack untuk server.
Di perkara ini, sebelumnya hakim telah menghukum Akhmad Mujahidin selaku mantan Rektor UIN Suska Riau dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan, denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan badan. Denda itu sudah dibayarkan oleh terpidana.
JPU menyebut tindakan korupsi dilakukan terdakwa bersama Akhmad Mujahidin selaku Rektor UIN Suska Riau pada tahun 2018-2022. Sekitar 2019 sampai 2020, Akhmad Mujahidin melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet.
Pengadaan jaringan internet untuk menunjang proses belajar di UIN Suska diajukan oleh Benny selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau, dengan anggaran dana Rp2.940.000.000. Kemudian untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.
Adapun sumber dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.
Dalam pelaksanannya, Akhmad Mujahidin seolah-olah menjadi PPK pengadaan layanan internet. Hal itu dilakukan terdakwa selaku KPA UIN Suska Riau berdasarkan Surat Keputusan Nomor 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020.
Padahal Akhmad Mujahidin telah menunjuk PPK Rupiah Murni untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawan PPK.
Pada saat dilakukan perbuatan, seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, yaitu dengan cara Akhmad Mujahidin yang menandatangani Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) Nomor : K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020.
Di kontrak itu, mencantumkan kontak person atas nama Benny Sukma Negara dengan maksud agar PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR Unikasi Indonesia, Tbk. berkomunikasi dengan Benny Sukma Negara bukan dengan PPK.
Setelah 12 bulan, tidak semua layanan atau prestasi sebagaimana tertuang dalam kontrak berlangganan dilaksanakan atau terealisasi setiap bulannya. Padahal seluruh anggaran telah dicairkan. nor
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Benny Sukma Negara, Dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau ini, dituntut jaksa selama 2 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti melakukan korupsi dana pengadaan layanan internet di kampus tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan SH MH dalam amar tuntutannya yang dibacakan pada sidang Jumat (22/9/23) menyatakan, jika Beny terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Menuntut terdakwa Beny Sukma Negara dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara,"kata Dame.
Foto: Beny Sukma Negara.
Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan.
Atas tuntutan jaksa itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Afriadi Andika SH MH dkk, akan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting SH MH dengan hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama SH MH dan Yelmi SH MH ini menunda sidang pada Rabu (27/9/23) pekan depan.
Benny Sukma Negara merupakan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) UIN Suska ini, bersama-sama dengan mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin (terpidana-red) antara tahun 2019 s/d tahun 2020 lalu, telah melakukan korupsi dana pengadan fasilitas layanan pelatihan dan layanan batteray pack untuk server.
Di perkara ini, sebelumnya hakim telah menghukum Akhmad Mujahidin selaku mantan Rektor UIN Suska Riau dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan, denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan badan. Denda itu sudah dibayarkan oleh terpidana.
JPU menyebut tindakan korupsi dilakukan terdakwa bersama Akhmad Mujahidin selaku Rektor UIN Suska Riau pada tahun 2018-2022. Sekitar 2019 sampai 2020, Akhmad Mujahidin melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet.
Pengadaan jaringan internet untuk menunjang proses belajar di UIN Suska diajukan oleh Benny selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau, dengan anggaran dana Rp2.940.000.000. Kemudian untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.
Adapun sumber dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.
Dalam pelaksanannya, Akhmad Mujahidin seolah-olah menjadi PPK pengadaan layanan internet. Hal itu dilakukan terdakwa selaku KPA UIN Suska Riau berdasarkan Surat Keputusan Nomor 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020.
Padahal Akhmad Mujahidin telah menunjuk PPK Rupiah Murni untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawan PPK.
Pada saat dilakukan perbuatan, seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, yaitu dengan cara Akhmad Mujahidin yang menandatangani Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) Nomor : K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020.
Di kontrak itu, mencantumkan kontak person atas nama Benny Sukma Negara dengan maksud agar PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR Unikasi Indonesia, Tbk. berkomunikasi dengan Benny Sukma Negara bukan dengan PPK.
Setelah 12 bulan, tidak semua layanan atau prestasi sebagaimana tertuang dalam kontrak berlangganan dilaksanakan atau terealisasi setiap bulannya. Padahal seluruh anggaran telah dicairkan. nor
No Comment to " Korupsi Anggaran Internet, Dosen UIN Suska Dituntut 2,5 Tahun Penjara "