Foto: Plt Kadis PUPR Meranti Fajar Triasmono (baju kuning) saat bersaksi di PN Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Bupati Kepulauan Meranti Non Aktif Muhammad Adil, tidak hanya memotong 10 persen dana uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU) kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Namun juga meminta uang untuk keperluan lainnya.
Fakta ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti Fajar Triasmoko, saat menjadi saksi pada persidangan, Selasa (26/9/23). Saat itu, Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Budiman Abdul Karib SH mempertanyakan permintaan Bupati Adil.
"Selain pemotongan UP dan GU, apa ada permintaan Bupati Adil yang lain,"tanya Budiman.
"Ada pak"jawab Fajar.
"Apa itu?"tanya jaksa lagi.
Fajar menceritakan, ketika itu Adil meminta dirinya membantu menyiapkan minuman kaleng untuk Hari Raya Idul Fitri. Bantuan itu bisa berbentuk uang atau barang.
"Kalau tidak minuman kaleng, boleh juga berbentuk uang. Kalau uang sebesar Rp25 juta,"jelas Fajar.
"Terus saudara saksi berikan permintaan Bupati itu?"tanya jaksa.
"Tidak terealisasi Pak"sebut Fajar.
"Kenapa?"tanya jaksa lagi.
"Karena Bapak Bupati keburu ditangkap KPK,"jelas Fajar.
Permintaan lainnya yang belum direalisasikan Fajar ke Bupati Adil yakni, soal sumbangan untuk peserta Qurban Idul Adha. Fajar mengaku dimintai uang Rp40 juta oleh terdakwa.
"Namun itu juga tidak terealisasi Pak. Karena di Bulan April itu, Pak Bupati sudah ditangkap,"ujarnya.
Pada kesempatan itu, Fajar juga menerangkan Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Muhammad Arif Nuryanta SH MH dengan hakim Anggota Dr Salomo Ginting SH MH dan Adrian HB Hutagalung SH MH bahwa pihaknya telah memberikan uang pemotongan UP dan GU kepada terdakwa dengan total Rp1,4 miliar lebih.
Pemberian dana UP dan GU itu papar Fajar, pada saat Kadis PUPR Meranti dijabat Mardiansyah. Kemudian, saat Fajar menjadi Plt Kadis PUPR. Uang itu ada diserahkan langsung oleh Fajar ke Plt Kepala BPKAD Meranti Fitria Nengsih dan ajudan Bupati Adil.
Adil melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada masing-masing Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Totalnya, sebesar Rp17.280.222.003.
Pemotongan UP dan GU itu dilakukan terdakwa di APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Rinciannya, di tahun 2022 sebesar Rp12.269.222.053 dan tahun 2023 sebesar Rp5.011.000.000.
Akibat perbuatannya itu, Adil dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999. nor
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Bupati Kepulauan Meranti Non Aktif Muhammad Adil, tidak hanya memotong 10 persen dana uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU) kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Namun juga meminta uang untuk keperluan lainnya.
Fakta ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti Fajar Triasmoko, saat menjadi saksi pada persidangan, Selasa (26/9/23). Saat itu, Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Budiman Abdul Karib SH mempertanyakan permintaan Bupati Adil.
"Selain pemotongan UP dan GU, apa ada permintaan Bupati Adil yang lain,"tanya Budiman.
"Ada pak"jawab Fajar.
"Apa itu?"tanya jaksa lagi.
Fajar menceritakan, ketika itu Adil meminta dirinya membantu menyiapkan minuman kaleng untuk Hari Raya Idul Fitri. Bantuan itu bisa berbentuk uang atau barang.
"Kalau tidak minuman kaleng, boleh juga berbentuk uang. Kalau uang sebesar Rp25 juta,"jelas Fajar.
"Terus saudara saksi berikan permintaan Bupati itu?"tanya jaksa.
"Tidak terealisasi Pak"sebut Fajar.
"Kenapa?"tanya jaksa lagi.
"Karena Bapak Bupati keburu ditangkap KPK,"jelas Fajar.
Permintaan lainnya yang belum direalisasikan Fajar ke Bupati Adil yakni, soal sumbangan untuk peserta Qurban Idul Adha. Fajar mengaku dimintai uang Rp40 juta oleh terdakwa.
"Namun itu juga tidak terealisasi Pak. Karena di Bulan April itu, Pak Bupati sudah ditangkap,"ujarnya.
Pada kesempatan itu, Fajar juga menerangkan Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Muhammad Arif Nuryanta SH MH dengan hakim Anggota Dr Salomo Ginting SH MH dan Adrian HB Hutagalung SH MH bahwa pihaknya telah memberikan uang pemotongan UP dan GU kepada terdakwa dengan total Rp1,4 miliar lebih.
Pemberian dana UP dan GU itu papar Fajar, pada saat Kadis PUPR Meranti dijabat Mardiansyah. Kemudian, saat Fajar menjadi Plt Kadis PUPR. Uang itu ada diserahkan langsung oleh Fajar ke Plt Kepala BPKAD Meranti Fitria Nengsih dan ajudan Bupati Adil.
Adil melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada masing-masing Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Totalnya, sebesar Rp17.280.222.003.
Pemotongan UP dan GU itu dilakukan terdakwa di APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Rinciannya, di tahun 2022 sebesar Rp12.269.222.053 dan tahun 2023 sebesar Rp5.011.000.000.
Akibat perbuatannya itu, Adil dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999. nor
No Comment to " Keburu Ditangkap KPK, Dua Permintaan Bupati Adil Ini tak Sempat Dipenuhi Kadis PUPR Meranti "