KORANRIAU.co,PEKANBARU- Alfendrianto alias Alfen, Koordinator Teknis Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dituntut jaksa selama 6 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa terbukti melakukan korupsi dana peningkatan produksi kedelai senilai Rp1,3 miliar.
Sidang pembacaan tuntutan ini digelar Kamis (7/9/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru."Menuntut terdakwa Alfendrianto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,"kata jaksa penuntut umum (JPU) Hafiz Aulia SH.
Alfen dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jaksa juga menuntut agar terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp250 juta atau subsider 4 bulan kurungan. Tidak hanya itu, terdakwa dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp60 juta atau subsider 3 tahun an 3 bulan penjara.
Atas tuntutan jaksa itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis Hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting SH MH dengan hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama SH MH dan Yelmi SH MH, menunda sidang satu pekan mendatang.
Dugaan korupsi dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Yasma Indra (tuntutan terpisah-red) selaku Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Inhu, pada tahun 2018 lalu.
Berawal ketika itu, Dinas Pertanian dan Perikanan Inhu mendapatkan bantuan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai yang bersumber dari Dana APBN tahun anggaran 2018 sebesar Rp1.719.312.000.
Alokasi dana itu diberikan kepada 22 kelompok tani (Poktan). Dana itu ditransfer ke masing-masing ke rekening seluruh ketua Poktan.
Kemudian pada saat dilakukan pencairan oleh seluruh Ketua Kelompok Tani, terdakwa melakukan pemotongan dana tersebut. Terdakwa mengambil dana tersebut seluruhnya ataupun sebagian.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, ditemukan sebesar Rp1.311.605.000. nor
No Comment to " Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Dana Bibit Kedelai Inhu 6,5 Tahun Penjara "