• Jaksa Tuntut Berbeda 4 Terdakwa Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru, Paling Tinggi 8 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 28 September 2023
    A- A+




    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menuntut hukuman  berbeda kepada empat terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Senapelan.   Paling tinggi, Syafri ST MT selama 8 tahun penjara.

    Terdakwa Syafri merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tiga terdakwa lainnya adalah, Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa merupakan rekanan pengerjaan proyek dan Imran Chaniago selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan.

    JPU Dewi Sinta Dame Siahaan SH MH dalam amar tuntutannya menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.





    "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syafri berupa pidana 8 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujar JPU pada persidangan, Rabu (27/9/2023) petang.

    Selain penjara, JPU juga menuntut Syafri membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan dapat diganti kurungan badan selama 6 bulan.

    Sementara tiga terdakwa lainnya hanya dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara. Imran  dan Anggun dihukum membayar denda Rp300 juta atau subsidair 3 bulan kurungan.

    Bedanya, JPU juga menuntut terdakwa Imran Chaniago untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebanyak Rp1.077.778.646,89 kepada kas negara.  Apabila UP tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

    Sedangkan terdakwa Ajira didenda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Ajira juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp131 juta. Apabila tidak dibayar maka dapat diganti pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.


    Atas tuntutan tersebut, para terdakwa yang mengikuti persidangan melalui video conference dari Rutan Kelas I Pekanbaru menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang dipimpin Iwan Irawan SH menunda sidang pekan depan.

    Untuk diketahui, dugaan korupsi ini terjadi pada 2021, ketika Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru. Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.

    Proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54, dan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus hingga 30 Desember 2021.

    Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen. Sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.

    Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen atau kekurangan volume pekerjaan. Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau diketahui kerugian keuangan negara sebesar Rp1.362.182.699,62. nor
  • No Comment to " Jaksa Tuntut Berbeda 4 Terdakwa Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru, Paling Tinggi 8 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com