Foto: Pengacara DR Parlindungan SH MH CLA (Kanan) dan Moammar Zuldiawansyah SH saat membaca surat pembelaan di PN Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Budi Tri Utomo (19) dan Aidil Firman Ardiansyah, terdakwa kasus sindikat Narkotika jenis sabu-sabu seberat 274 kilogram minta keringanan hukuman kepada hakim. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua mahasiswa di Pekanbaru ini dengan hukuman mati.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) Betny Simanungkalit SH dan Deddy Iwan Budiono SH, juga menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa lainnya. Mereka adalah, Suprayitno (40) dan Agusti Safrizal (23).
Permintaan keringanan hukuman itu disampaikan Budi dan Aidil melalui surat pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh kuasa hukumnya DR Parlindungan SH MH CLA dan Moammar Zuldiawansyah SH, pada sidang Senin (25/9/23) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Iwan Irawan SH, kuasa hukum terdakwa Parlindungan menyatakan, jika Budi dan Aidil tidak terbukti dalam dakwaan primair JPU bahwa, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I.
Selain itu lanjut Parlindungan, kedua terdakwa tidak mengetahui tujuan ke Pekanbaru, karena hanya diajak jalan-jalan oleh terdakwa Rahmad Firdaus (Almarhum). Kedua terdakwa tidak sedikit pun memiliki niat untuk menjual sabu-sabu tersebut.
Tidak hanya itu sebut Parlindungan, terdakwa juga merupakan mahasiswa yang memiliki nilai IPK cukup bagus. Kedua terdakwa merupaka anak muda yang berkelakuan baik dan selalu kooperatif selama persidangan.
"Oleh karena itu, kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, dapat memberikan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa,"kata Parlin.
Atas pledoi kuasa terdakwa itu, JPU akan menanggapinya (replik-red) pada sidang berikutnya. Hakim menunda sidang hingga pekan depan.
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk diketahui, Budi dan Aidil ditangkap pada Minggu (29/1/23) lalu oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau di Jalan Rambutan 3 Pekanbaru. Saat itu, kedua dalam mobil Toyota Inova plat L 1478 GJ yang dikemudikan oleh Rahmat Firdaus.
Berawal ketika polisi mendapatkan informasi ada mobil Pikap L-300 warna hitam yang diparkir di rest area SPBU Arifin Ahmad, membawa sabu-sabu. Narkotika itu diletakkan dalam tumpukan buah kelapa, yang dikemudikan oleh Agusti Safrizal (tuntutan terpisah).
Saat digeledah, ditemukan 14 kantong plastik. Kepada polisi, Agus mengakui akan melakukan transaksi di Jalan Rambutan 3, Kecamatan Marpoyan Damai.
Selanjutnya, tim Opsnal mengikuti pikap yang dibawa Agus ke jalan Rambutan 3. Setibanya di TKP, saat akan melakukan serah terima dengan Rahmad Firdaus, polisi langsung menyergapnya.
Begitu digeledah, selain Rahmad Firdaus di dalam mobil Toyota Innova polisi juga menemukan tiga terdakwa Budi, Aidil dan Suprayitno (tuntutan terpisah). Sabu itu sendiri dibawa oleh Sumarno (DPO) dari Malaysia ke Sungai Carok Desa Kembung Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Rencananya, sabu itu akan dijual ke Pekanbaru. nor
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Budi Tri Utomo (19) dan Aidil Firman Ardiansyah, terdakwa kasus sindikat Narkotika jenis sabu-sabu seberat 274 kilogram minta keringanan hukuman kepada hakim. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua mahasiswa di Pekanbaru ini dengan hukuman mati.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) Betny Simanungkalit SH dan Deddy Iwan Budiono SH, juga menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa lainnya. Mereka adalah, Suprayitno (40) dan Agusti Safrizal (23).
Permintaan keringanan hukuman itu disampaikan Budi dan Aidil melalui surat pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh kuasa hukumnya DR Parlindungan SH MH CLA dan Moammar Zuldiawansyah SH, pada sidang Senin (25/9/23) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Iwan Irawan SH, kuasa hukum terdakwa Parlindungan menyatakan, jika Budi dan Aidil tidak terbukti dalam dakwaan primair JPU bahwa, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I.
Selain itu lanjut Parlindungan, kedua terdakwa tidak mengetahui tujuan ke Pekanbaru, karena hanya diajak jalan-jalan oleh terdakwa Rahmad Firdaus (Almarhum). Kedua terdakwa tidak sedikit pun memiliki niat untuk menjual sabu-sabu tersebut.
Tidak hanya itu sebut Parlindungan, terdakwa juga merupakan mahasiswa yang memiliki nilai IPK cukup bagus. Kedua terdakwa merupaka anak muda yang berkelakuan baik dan selalu kooperatif selama persidangan.
"Oleh karena itu, kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, dapat memberikan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa,"kata Parlin.
Atas pledoi kuasa terdakwa itu, JPU akan menanggapinya (replik-red) pada sidang berikutnya. Hakim menunda sidang hingga pekan depan.
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk diketahui, Budi dan Aidil ditangkap pada Minggu (29/1/23) lalu oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau di Jalan Rambutan 3 Pekanbaru. Saat itu, kedua dalam mobil Toyota Inova plat L 1478 GJ yang dikemudikan oleh Rahmat Firdaus.
Berawal ketika polisi mendapatkan informasi ada mobil Pikap L-300 warna hitam yang diparkir di rest area SPBU Arifin Ahmad, membawa sabu-sabu. Narkotika itu diletakkan dalam tumpukan buah kelapa, yang dikemudikan oleh Agusti Safrizal (tuntutan terpisah).
Saat digeledah, ditemukan 14 kantong plastik. Kepada polisi, Agus mengakui akan melakukan transaksi di Jalan Rambutan 3, Kecamatan Marpoyan Damai.
Selanjutnya, tim Opsnal mengikuti pikap yang dibawa Agus ke jalan Rambutan 3. Setibanya di TKP, saat akan melakukan serah terima dengan Rahmad Firdaus, polisi langsung menyergapnya.
Begitu digeledah, selain Rahmad Firdaus di dalam mobil Toyota Innova polisi juga menemukan tiga terdakwa Budi, Aidil dan Suprayitno (tuntutan terpisah). Sabu itu sendiri dibawa oleh Sumarno (DPO) dari Malaysia ke Sungai Carok Desa Kembung Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Rencananya, sabu itu akan dijual ke Pekanbaru. nor
No Comment to " Dituntut Hukuman Mati, Dua Mahasiswa Kasus 274 Kilogram Sabu Minta Keringanan Hakim "