Foto: Empat Bos PT Fikasa Group terdakwa kasus TPPU.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Empat pimpinan PT Fikasa Group sebagai terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan nasabahnya Rp84,9 miliar, dituntut jaksa selama 12 tahun penjara.
Keempat pimpinan PT Fikasa itu adalah Bhakti Salim alias Bhakti selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP serta Christian Salim selaku Direktur PT TGP. Semua perusahaan itu berada di bawah naungan PT Fikasa Group.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumieko Andra SH MH dalam amar tuntutannya yang dibacakan pada sidang Jumat (25/8/23) menyatakan, keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menuntut terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim dan Christian Salim, masing-masing selama 12 tahun penjara,"kata Mieko, dalam sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Jaksa juga menuntut keempat terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp10 miliar. Apabila denda itu tidak dibayar, maka dapat diganti dengan 6 bulan kurungan.
Selain Bos PT Fikasa, jaksa juga menuntut terdakwa lainnya yakni Maryani selaku Marketing Freelance PT Wahana Bersama Nusantara (WBN). Hanya saja, Maryani dituntut lebih ringan selama 10 tahun penjara.
Maryani terbukti melanggar Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dia juga dihukum jaksa dengan pidana membayar denda sebesar Rp5 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.
Atas tuntutan JPU itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pleodoi-red). Majelis hakim yang dipimpin Ahmad Fadil SH MH, menunda sidang pekan depan.
Perbuatan TPPU yang dilakukan para terdakwa terjadi pada medio Oktober tahun 2016 sampai dengan bulan September 2020. Melalui perusahaan PT WBN dan PT TGP para terdakwa berhasil menghimpun dana 10 nasabahnya di Kota Pekanbaru sebesar Rp84.916.000.000.
Para terdakwa melalui investasi Promissory Note menjanjikan nasabahnya dengan bunga 9-12 persen per tahun. Dana yang diinvestasi nasabah itu seyogianya untuk pengembangan PT WBN dan PT TGP.
Namun kenyataannya, para terdakwa justru mengalihkan dana itu ke rekening perusahaan lain dibawah PT Fikasa Group tanpa persetujuan nasabah. Tidak hanya itu, terdakwa juga mengalihkan ke rekening pribadi masing-masing.
Akibatnya, para nasabah yang sudah menanamkan modal tidak mendapatkan keuntungan. Para nasabah meminta uang dikembalikan dan dijanjikan para terdakwa dibayar pada 25 Maret 2020. Namun hingga kini uang tersebut belum dikembalikan.
Dalam perkara sebelumnya, para terdakwa terbukti bersalah melakukan kejahatan perbankan yakni Pasal 46 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Majelis hakim yang dipimpin Dr Dahlan SH MH menjatuhkan vonis selama 14 tahun penjara. Para terdakwa membayar denda sebesar Rp20 miliar atau subsider 11 bulan kurungan. nor
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Empat pimpinan PT Fikasa Group sebagai terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan nasabahnya Rp84,9 miliar, dituntut jaksa selama 12 tahun penjara.
Keempat pimpinan PT Fikasa itu adalah Bhakti Salim alias Bhakti selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP serta Christian Salim selaku Direktur PT TGP. Semua perusahaan itu berada di bawah naungan PT Fikasa Group.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumieko Andra SH MH dalam amar tuntutannya yang dibacakan pada sidang Jumat (25/8/23) menyatakan, keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menuntut terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim dan Christian Salim, masing-masing selama 12 tahun penjara,"kata Mieko, dalam sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Jaksa juga menuntut keempat terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp10 miliar. Apabila denda itu tidak dibayar, maka dapat diganti dengan 6 bulan kurungan.
Selain Bos PT Fikasa, jaksa juga menuntut terdakwa lainnya yakni Maryani selaku Marketing Freelance PT Wahana Bersama Nusantara (WBN). Hanya saja, Maryani dituntut lebih ringan selama 10 tahun penjara.
Maryani terbukti melanggar Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dia juga dihukum jaksa dengan pidana membayar denda sebesar Rp5 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.
Atas tuntutan JPU itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pleodoi-red). Majelis hakim yang dipimpin Ahmad Fadil SH MH, menunda sidang pekan depan.
Perbuatan TPPU yang dilakukan para terdakwa terjadi pada medio Oktober tahun 2016 sampai dengan bulan September 2020. Melalui perusahaan PT WBN dan PT TGP para terdakwa berhasil menghimpun dana 10 nasabahnya di Kota Pekanbaru sebesar Rp84.916.000.000.
Para terdakwa melalui investasi Promissory Note menjanjikan nasabahnya dengan bunga 9-12 persen per tahun. Dana yang diinvestasi nasabah itu seyogianya untuk pengembangan PT WBN dan PT TGP.
Namun kenyataannya, para terdakwa justru mengalihkan dana itu ke rekening perusahaan lain dibawah PT Fikasa Group tanpa persetujuan nasabah. Tidak hanya itu, terdakwa juga mengalihkan ke rekening pribadi masing-masing.
Akibatnya, para nasabah yang sudah menanamkan modal tidak mendapatkan keuntungan. Para nasabah meminta uang dikembalikan dan dijanjikan para terdakwa dibayar pada 25 Maret 2020. Namun hingga kini uang tersebut belum dikembalikan.
Dalam perkara sebelumnya, para terdakwa terbukti bersalah melakukan kejahatan perbankan yakni Pasal 46 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Majelis hakim yang dipimpin Dr Dahlan SH MH menjatuhkan vonis selama 14 tahun penjara. Para terdakwa membayar denda sebesar Rp20 miliar atau subsider 11 bulan kurungan. nor
No Comment to " Terbukti TPPU, Empat Bos PT Fikasa Group Dituntut 12 Tahun Penjara "