Foto: Fitria Nengsih.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, akhirnya divonis hakim selama 2,5 tahun penjara. Nengsih terbukti melakukan suap terhadap Bupati Muhammad Adil sebesar Rp750 juta.
Majelis hakim yang dipimpin Mardison SH MH dengan hakim anggota Yosi Astuti SH dan Adrian HB Hutagalung SH MH dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fitria Nengsih selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,"kata hakim, Kamis (24/8/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Nengsih yang juga istri kedua Bupati Adil itu, dihukum hakim untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.
Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Boy Gunawan SH MH masih menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budiman Abdul Karib SH MH dkk.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Nengsih selama 3 tahun penjara. Kemudian, denda sebesar Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Fitria Nengsih yang juga sebagai Kepala Pimpinan Cabang PT Tanur Mutmainnah Tour (TMT) di Selatpanjang, memberikan suap Rp750 juta kepada Bupati Adil pada Januari 2023 lalu. Suap itu diberikan agar Adil memberikan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada PT Tabur Muthmainnah Tour.
PT TMT adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa travel umrah dan haji yang berkedudukan di Jakarta. Terdakwa ingin PT TMT mendapatkan pekerjaan tersebut.
Pada medio tahun 2021, terdakwa bersama Muhammad Adil melakukan pertemuan dengan perwakilan pemilik PT TMT di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta.
Dalam pertemuan itu, dibicarakan mengenai program dari Muhammad Adil untuk memberangkatkan umrah 2000 orang guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi secara bertahap serta kesanggupan PT TMT untuk melaksanakannya.
Biaya perjalanan umrah itu dianggarkan dalam APBD Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 dengan kegiatan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Kepulauan Meranti. Untuk tahap awal diberangkatkan 250 orang.
Menindaklanjuti pertemuan dengan perwakilan pemilik PT TMT dan PT Hamsa Mandiri International Tours, Fitria Nengsih dan Muhammad Adil pada November 2022, membicarakan mengenai besaran uang fee yang akan didapatkan oleh Muhammad Adil.
Uang fee itu sebesar sejumlah Rp3 juta dikali dengan jumlah peserta umrah yang berangkat yakni sebanyak 250 orang. Total jumlah fee yang akan didapatkan oleh Muhammad Adil Rp750 juta.
Selanjutnya, Muhammad Adil memerintahkan bawahannya mempercepat progres E-Katalog untuk Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesra Tahun Anggaran 2022. Adil juga mengintruksikan kalau pekerjaan itu dilakukan oleh Fitria Nengsih.
Setelah PT TMT ditunjuka sebagai pemenangnya, kemudian menerima pencairan termin pertama sebesar Rp8.237.500.000. Selanjutnya, terdakwa pada tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 19.00 WIB, menemui Muhammad Adil di Rumah Dinas Bupati Kepulauan Meranti dan menyerahkan uang sebesar Rp750 juta.nor
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, akhirnya divonis hakim selama 2,5 tahun penjara. Nengsih terbukti melakukan suap terhadap Bupati Muhammad Adil sebesar Rp750 juta.
Majelis hakim yang dipimpin Mardison SH MH dengan hakim anggota Yosi Astuti SH dan Adrian HB Hutagalung SH MH dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fitria Nengsih selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,"kata hakim, Kamis (24/8/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Nengsih yang juga istri kedua Bupati Adil itu, dihukum hakim untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.
Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Boy Gunawan SH MH masih menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budiman Abdul Karib SH MH dkk.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Nengsih selama 3 tahun penjara. Kemudian, denda sebesar Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Fitria Nengsih yang juga sebagai Kepala Pimpinan Cabang PT Tanur Mutmainnah Tour (TMT) di Selatpanjang, memberikan suap Rp750 juta kepada Bupati Adil pada Januari 2023 lalu. Suap itu diberikan agar Adil memberikan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada PT Tabur Muthmainnah Tour.
PT TMT adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa travel umrah dan haji yang berkedudukan di Jakarta. Terdakwa ingin PT TMT mendapatkan pekerjaan tersebut.
Pada medio tahun 2021, terdakwa bersama Muhammad Adil melakukan pertemuan dengan perwakilan pemilik PT TMT di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta.
Dalam pertemuan itu, dibicarakan mengenai program dari Muhammad Adil untuk memberangkatkan umrah 2000 orang guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi secara bertahap serta kesanggupan PT TMT untuk melaksanakannya.
Biaya perjalanan umrah itu dianggarkan dalam APBD Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 dengan kegiatan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Kepulauan Meranti. Untuk tahap awal diberangkatkan 250 orang.
Menindaklanjuti pertemuan dengan perwakilan pemilik PT TMT dan PT Hamsa Mandiri International Tours, Fitria Nengsih dan Muhammad Adil pada November 2022, membicarakan mengenai besaran uang fee yang akan didapatkan oleh Muhammad Adil.
Uang fee itu sebesar sejumlah Rp3 juta dikali dengan jumlah peserta umrah yang berangkat yakni sebanyak 250 orang. Total jumlah fee yang akan didapatkan oleh Muhammad Adil Rp750 juta.
Selanjutnya, Muhammad Adil memerintahkan bawahannya mempercepat progres E-Katalog untuk Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesra Tahun Anggaran 2022. Adil juga mengintruksikan kalau pekerjaan itu dilakukan oleh Fitria Nengsih.
Setelah PT TMT ditunjuka sebagai pemenangnya, kemudian menerima pencairan termin pertama sebesar Rp8.237.500.000. Selanjutnya, terdakwa pada tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 19.00 WIB, menemui Muhammad Adil di Rumah Dinas Bupati Kepulauan Meranti dan menyerahkan uang sebesar Rp750 juta.nor
No Comment to " Suap Bupati Adil Rp750 Juta, Kepala BPKAD Meranti Divonis 2,5 Tahun Penjara "