• Sidang Kasbon Inhu, Saksi Sebut Proyek Terdakwa Selesai 100 Persen

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 02 Agustus 2023
    A- A+

    Foto: Tiga saksi hadir 


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan korupsi dana Kasbon APBD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Tahun 2005-2008 senilai Rp116 miliar, dengan terdakwa Deari Zamora selaku Direktur CV Zamora, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (1/8/23).




    Kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Irfan Sastra Dwi Putra SH dkk, menghadirkan tiga orang saksi. Diantaranya, mantan staf di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Inhu Peheren dan Zulkifli. Kemudian, Arianto, pengawas lapangan CV Zamora.


    Dalam kesaksiannya, Arianto mengaku pernah mendengar kalau Ketua DPRD Inhu Markoni meminta terdakwa mengerjakan proyek renovasi gedung dewan itu sekitar tahun 2007 silam. Meski dia tau, anggaran untuk itu belum dicairkan.


    "Saat itu Pak Markoni bilang ke terdakwa, kerjakan saja dulu. Nanti dipinjamkan uang,"ungkap Arianto menirukan perkataan Markoni saat itu.


    Ketua Majelis hakim Mardison SH kemudian menanyakan uang yang dipinjamkan itu berasal dari mana."Dari Kasbon Pak,"terangnya.


    Selanjutnya kata Arianto, proyek renovasi Gedung DPRD Inhu yang terdiri dari pemasangan atap, pengecatan, instalasi listrik dan lainnya itu, akhirnya dikerjakan terdakwa. Saksi menyebutkan, puluhan pekerja juga didatangkan dari provinsi tetangga.


    "Proyek itu akhirnya selesai Pak. Selesai 100 persen,"papar Arianto, yang juga menjelaskan jika saat itu terdakwa belum menjadi Anggota DPRD Inhu.

    Hakim kemudian menanyakan apakah uang pengerjaan itu telah dicairkan pihak Setwan DPRD."Kalau itu saya tidak tau Pak,"jelasnya.


    Selanjutnya, hakim juga menyinggung soal uang yang dipinjam terdakwa dari dana Kasbon itu."Apakah uang itu sudah dikembalikan?"tanya hakim lagi.


    "Kalau itu, saya tidak tahu Pak. Apakah sudah dikembalikan apa belum,"jawabnya.


    Tidak hanya itu, kuasa hukum terdakwa Hidayat SH MH juga menanyakan apakah terdakwa sering mengerjakan proyek di Pemkab Inhu. Termasuk hasil pengerjaaan yang dilakukan terdakwa.


    "Sering Pak. Proyek yang dikerjakan selalu selesai 100 persen,"ungkapnya.


    "Apakah pernah ada masalah selama terdakwa mengerjakan proyek?"tanya pengacara.


    "Tidak ada Pak. Semua lancar saja,"sebut saksi.

    Dalam perkara ini, Deari yang juga mantan Anggta DPRD Inhu itu, pernah meminjam dana Kasbon di Setdakab Inhu sebesar Rp850 juta. Uang itu dipinjam terdakwa sebagai modal untuk mengerjakan proyek.



    Deari dalam kasus ini tidak sendirian. Dia bersama-sama dengan Raja Marwan Indra Saputra selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekdakab Inhu dan Encik Aprizal Hasmi sebagai Kepala Kas Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Inhu.


    Kedua pejabat itu dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya telah mencairkan uang dari kas daerah, hanya berdasarkan surat penawaran pekerjaan dan surat bon yang dibuat oleh terdakwa Deari. Hal itu sangat bertentangan dengan ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku.


    Terdakwa meminjam uang kas daerah/kas bon kepada Raja Marwan Indra Saputra dan Encik Aprizal sebesar Rp850 juta. Uang itu dipinjam sebanyak empat kali mulai tanggal 16 Maret 2007 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2007.


    Rinciannya, pertama Kwitansi Pinjaman Sementara Atas nama CV Zamora akan diperhitungkan proyek Tahun 2007 sebesar Rp300 juta tanggal 16 Maret 2007. Kedua, Kwitansi Pinjaman Sementara yang telah diterima dari Encik Afrizal Asmi kepada Deari Zamora sebesar Rp200 juta tanggal 17 April 2007.


    Kemudian ketiga, Kwitansi Pinjaman Sementara yang telah diterima dari Encil Afrizal Asmi kepada Deari Zamora sebesar Rp.250.000.000,00 Tanggal 05 Juni 2007. Keempat, Bon Pinjaman Uang sejumlah Rp10 juta, kepada Marwan (Kabag Keuangan Setda Inhu) atas nama Deari Zamora Tanggal 04 Oktober 2007.


    Akibat perbuatannya itu, jaksa menjerat terdakwa Deari Zamora dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.nor
  • No Comment to " Sidang Kasbon Inhu, Saksi Sebut Proyek Terdakwa Selesai 100 Persen "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg