• Sidang Investasi Bodong PT Danora Rp25 M, Saksi Merasa Ditipu Terdakwa Daniel

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 28 Agustus 2023
    A- A+
    Foto: Salah seorang saksi yang menjadi korban investasi PT DKI.




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang kejahatan perbankan dan penggelapan uang nasabah sebesar Rp25 miliar dengan terdakwa Direktur PT Danora Agro Prima (DAP) dan PT Danora Kakao Internasional (DKI) Daniel Sitorus (57), kembali di gelar Senin (28/8/23) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.


    Kali ini, sidang yang dipimpin majelis hakim Dr Salomo Ginting SH MH dengan Hakim Anggota Iwan Irawan SH dan Daniel Ronald    SH MHum mendengarkan keterangan 4 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Deddy Iwan Budiono SH dan D. Nainggolan SH. Para saksi merupakan korban yang menjadi nasabah dan menanamkan dananya kepada terdakwa melalui PT DKI.


    Salah satu saksi, Archenus Napitupulu dalam keterangannya menyebutkan, perkenalannya dengan investasi PT DKI ini berawal ketika Agustina marketing perusahaan ini mendatanginya. Agustina memasarkan sejenis deposito bernana Medium Term Note (MTN).


    "Agustina ini marketingnya PT Danora di Pekanbaru, datang ke rumah saya di Jalan Kenanga sekitar tahun 2018. Kemudian dia menawarkan agar saya menanamkan modal ke PT Danora melalui deposito MTM itu,"katanya.

    Saat itu lanjut Archenus, Agustina secara lisan menjelaskan bahwa PT DKI merupakan perusahaan besar di bidang penggilingan biji coklat, eksport lemak coklat dan coklat bubuk. Produknya di ekspor ke Eropa, salah satunya Belanda.


    Agustina juga menyampaikan, bahwa perusahaan ini membutuhkan tambahan modal untuk pengembangan usaha perusahaan. Bahkan, Agustina meyakinkan saksi kalau investasi di PT DKI ini bunganya 10 persen.


    "Agustina ini mengatakan kalau bunganya lebih tinggi dari bunga bank, lebih terjamin. Ekspornya saja ke luar negeri ke Belanda,"terang Archenus.


    Namun saat itu, Archenus tidak langsung menerima tawaran Agustina. Hingga beberapa bulan kemudian Agustina kembali datang bersama Jerry yang juga marketing PT DKI.


    Keduanya papar Archenus kembali meyakinkan kalau investasi di PT DKI sangat menguntungkan dan semua izin sudah ada, termasuk dari otoritas jasa keuangan (OJK). Bahkan keduanya berjanji akan mempertemukan saksi dengan terdakwa Daniel.


    "Jangan sampai ada tipu-tipu kata saya. Lalu dijawab Jerry tidaklah Pak,"ungkap Archenus mengenang pertemuannya dengan Agustina dan Jerry ketika itu.


    Singkat cerita, saksi pun bertemu dengan terdakwa di kantor PT DKI di bilangan Kuningan Jakarta. Saat itu saksi ditemani istrinya, Agustina dan Jerry.


    Dalam pertemuan itu, terdakwa kembali meyakinkan saksi bahwa perusahaan ini sangat besar dan menguntungkan untuk berinvestasi. Terdakwa menjanjikan keuntungan bunga 10 persen per tahun dibagi 12 bulan, dari dana yang diinvestasikan.


    Bahkan saat itu, saksi diajak terdakwa untuk mengunjungi pabrik pengolahan coklat setengah jadi yang akan diekspor ke Eropa. Saksi sempat menanyakan izin OJK terkait pengumpulan dana masyarakat yang dilakukan terdakwa.


    "Saat itu terdakwa mengaku kalau PT Danora ini sudah memiliki izin dari OJK. Dia berjanji akan memberikan foto copynya kepada saya,"ulasnya.


    Hingga akhirnya pada November 2019, saksi menanamkan modalnya ke PT DKI sebesar Rp2,5 miliar. Deposito MTM itu atas nama anaknya, Natalia Napitupulu dengan Nomor DKI 0772 MTN.


    Awalnya kata Archenus, pihaknya memang menerima bunga keuntungan dari PT DKI berkisar Rp18-21 juta per bulan. Namun bunga itu hanya lancar dibayar hingga 3 bulan saja.


    "Namun Maret 2020, tidak dibayar lagi (bunga-red). Alasannya Covid-19, uang belum dicairkan oleh pihak perusahaan di Belanda dan sebagainya,"sebut Archenus.


    Archenus mengaku meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan dana awal yang telah ditanamnya di PT DKI itu. Akan tetapi dengan berbagai alasan, terdakwa tidak kunjung mengembalikannya.


    Apalagi belakangan saksi mengetahui kalau PT DKI tidak memiliki izin OJK dalam menghimpun dana masyarakat. Hingga kasus ini dilaporkannya ke kepolisian.


    "Dari rangkaian semua peristiwa ini, apa yang saksi rasakan saat ini?"tanya hakim Salomo Ginting.


    "Saya  merasa kena tipu Yang Mulia. Saya merasa uang saya digelapkan,"jawab Archenus.


    Hal yang sama juga disampaikan oleh saksi lainnya yakni, Agus Yanto dan Elida Siagian. Mereka mengakui juga kena tipu dan uangnya digelapkan terdakwa melalui investasi MTN PT DKI.


    Untuk diketahui, dalam kasus ini ada enam orang nasabah di Pekanbaru yang berhasil digaet terdakwa melalui tim pemasarannya untuk menanamkan dana ke PT DKI. Diantaranya, Natalia Napitupulu, Meli Novriyanti, Agus Yanto Manaek Purba, Elida Sumarni Siagian, Oki Yunus Gea dan Aryanti. Total dana yang dikumpul terdakwa dari nasabahnya itu sebanyak Rp25 miliar.

    Atas perbuatan terdakwa itu, JPU menjeratnya dengan  tiga pasal berlapis. Pertama, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ketiga, pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. nor
  • No Comment to " Sidang Investasi Bodong PT Danora Rp25 M, Saksi Merasa Ditipu Terdakwa Daniel "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com