KORANRIAU.co- Upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terhadap SK Menkumham tentang kepengurusan Partai Demokrat ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
"Amar Putusan Tolak," demikian tertulis dalam situs resmi MA, Kamis (10/8).
Selain ditolak, Moeldoko dan Johnny Allen Marbun selaku pemohon dihukum membayar biaya perkara PK senilai Rp2,5 juta.
Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Yosran, Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, Anggota Majelis 2 Cerah Bangun. Amar putusan tersebut diputus MA pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Juru Bicara MA Suharto mengatakan pihaknya menilai sengketa Partai Demokrat yang diajukan merupakan urusan internal Partai Demokrat.
Suharto mengatakan objek sengketa dalam PK ini adalah Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH.UM.01.01-47 Perihal Jawaban atas permohonan kepada Jenderal TNI Purn Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun tertanggal 31 Maret 2021.
Ia menyebut majelis berpendapat objek sengketa merupakan keputusan Tata Usaha Negara.
"Akan tetapi pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara penggugat dan tergugat II intervensi, sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat," jelas Suharto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (10/8).
Hal itu, kata dia, diatur dalam pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Lebih lanjut, Suharto mengatakan mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh kubu Moeldoko hingga gugatan PK itu didaftarkan.
"Bahwa novum yang diajukan para pemohon Peninjauan Kembali tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," ujar Suharto.
Moeldoko tak bisa ajukan PK lagi
Selain itu, Suharto juga menegaskan Moeldoko tidak dapat menempuh langkah hukum lagi setelah upaya peninjauan kembali (PK)-nya ditolak. Suharto menjelaskan upaya PK tidak dapat diajukan dua kali.
"Prinsipnya di Undang-Undang Mahkamah Agung diatur, di Undang-Undang Kekuasaan (Kehakiman) diatur, PK itu tidak dimungkinkan dua kali. Hanya satu kali," kata Suharto.
Meskipun demikian, dia mengatakan ada ruang untuk pengajuan PK berulang, namun sempit kansnya. Dia mengatakan ada syarat khusus apabila PK diajukan berulang yakni terdapat dua putusan yang saling bertentangan. Hal itu, kata Suharto, diatur dalam Surat Edaran MA Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali.
"Jadi itu ruangnya sempit sekali. Kecil sekali. Jadi kalau PK tidak ada upaya hukum PK atas PK gitu ya," tutur dia.
Kubu AHY bersukacita
Putusan MA tolak PK Moeldoko itu disambut suka cita oleh Partai Demokrat kubu Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Bahkan, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai putusan itu sebagai kado ulang tahun bagi AHY.
Kasus ini bermula ketika kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam KLB itu, Moeldoko didapuk sebagai ketua umum.
Mereka lalu menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum Partai Demokrat. Gugatan diajukan ke pengadilan, namun ditolak. Banding pun ditolak.
Kubu Moeldoko lantas mengajukan kasasi, namun kembali ditolak. Mereka pun mengajukan upaya PK ke MA.
Kubu Moeldoko akan alihkan sikap ke parpol lain
Pascaputusan PK dari MA itu, salah satu inisiator KLB Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Darmizal MS mengaku pihaknya akan mengalihkan sikap dan arah politik barisan pendukung KLB Demokrat ke partai politik lain dalam waktu dekat.
"Kami sepenuhnya menghormati keputusan MA. Dimana keputusan MA tersebut sudah final dan mengikat. Kami dalam waktu dekat juga akan menentukan sikap dan arah politik. Suara KLB Demokrat se-Indonesia itu besar dan itu akan segera kami arahkan ke partai mana akan berlabuh," kata Darmizal dalam keterangan, Kamis (10/8).
Darmizal lantas menghormati keputusan MA yang membatalkan PK Moeldoko. Ia pun mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam barisan KLB partai Demokrat untuk dapat legowo.
Ia juga mengucapkan selamat kepada Presiden ke-6 Republik Indonesia sekaligus Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang telah memenangkan hal ini. cnnindonesia/nor
No Comment to " PK Ditolak MA Jadi Akhir Langkah Kubu Moeldoko Rebut Demokrat "