• Penyelidikan Kasus Payung Elektrik Masjid An-Nur, Kejati Riau Periksa 6 Saksi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 14 Agustus 2023
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih mengusut dugaan korupsi pengadaan payung elektrik di Kompleks Masjid Raya An-Nur Pekanbaru. Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangannya.

    Penanganan kasus ini dilakukan Bidang Pidana Khusus Kejati Riau. Sebelumnya, Bidang Intelijen juga telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), dan pulbaket selanjutan dilakukan Bidang Pidsus.

    Asisten Pidsus Kejati Riau, Imran Yusuf menyebut, sampai kini proses pulbaket masih berjalan, kendati pengerjakan payung elektrik telah selesai dilakukan.

    "Masih berlangsung kegiatan pulbaketnya di bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau. Sudah enam orang dimintai keterangannya," ujar Imran Yusuf, Senin (14/8/2023).

    Imran mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. "Hasil (pemeriksaan)-nya masih berproses," tutur Imran.

    Proyek pengadaan 6 payung elektrik merupakan bagian dari kegiatan Pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Tahun Anggaran (TA) 2022. Proyek bersunber dari APBD Riau Tahun Anggaran 2022.

    Proyek dialokasikan di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau dengan pagu Rp42.935.660.870 dan HPS Rp42.935.644.000.

    Proyek dikerjakan oleh PT Bersinar Jesstive Mandiri yang memenangkan tender dengan Nilai Penawaran dan Harga Terkoreksi sebesar Rp40.724.478.972,13. Pelaksaannya didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Riau.

    Seperti diketahui, pengerjaan proyek ini sempat menyita perhatian. Terlebih saat payung mengalami kerusakan sebelum selesai dikerjakan. Kontrak rekanan akhirnya diputus.

    Adanya penyimpangan pengerjaan proyek diungkaplan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto, Senin (2/5/2023). Ia juga menilai penunjukan tenaga ahli untuk proyek payung elektrik abal-abal, dan tidak kompeten di bidangnya.

    PT Bersinar Jesstive Mandiri sebagai pemenang tender juga jadi pertanyaan besar. "Saya punya bukti, punya data, punya saksi, lengkap semuanya. Karena proses lelangnya tak benar. Tenaga ahlinya diduga palsu semua," tegas SF Hariyanto.

    Atas statemen SF Hariyanto itu, Bagian Intelijen Kejati Riau langsung melakukan pengusutan. Sejumlah orang, mulai dari pihak dinas dan kontraktor diklarifikasi dalam rangka Pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan data.

    Di saat bersamaan, Polda Riau juga mengusut kasus tersebut. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Hasil Pulbaket akan dikoordinasikan dengan Inspektorat. ck/nor
  • No Comment to " Penyelidikan Kasus Payung Elektrik Masjid An-Nur, Kejati Riau Periksa 6 Saksi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com