Foto: Chandra alias Aguan saat sidang di PN Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Chandra alias Aguan, warga Jalan H Guru Sulaiman Pekanbaru ini, dihukum penjara tiga bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan. Pengusaha ini terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya, Heldi Susanti.
Vonis banding terdakwa itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau, pada sidang 1 Agustus 2023 lalu. Majelis hakim yang dipimpin Abdul Hutapea SH MH dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 352 ayat 1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan 6 bulan. Artinya, pidana penjara tidak perlu dijalani terdakwa, kecuali apabila sebelum 6 bulan berakhir, berdasarkan putusan hakim terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana atas kesalahannya tersebut.
Putusan hakim PT Riau itu berbanding terbalik dengan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (7/7/23) lalu. Saat itu, hakim tunggal Iwan Irawan SH, menjatuhkan pidana 3 bulan penjara terhadap Chandra.
Florida Herawati SH MH, selaku kuasa hukum Heldi Susanti mengaku kecewa dengan putusan hakim PT Riau. Padahal pihaknya berharap, hakim menguatkan putusan PN Pekanbaru.
"Terus terang kami kecewa, terdakwa hanya dihukum percobaan oleh hakim PT Riau. Padahal hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis penjara 3 bulan kepada Chandra,"katanya, Jumat (25/8/23), yang baru mengetahui vonis PT Riau itu dari Panitera Pengganti (PP) PN Pekanbaru.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati putusan hakim PT Riau itu. Walaupun putusan itu berbanding terbalik dengan vonis PN Pekanbaru.
Diketahui, peristiwa penganiayaan terhadap Santi itu terjadi pada Rabu (15/3/23 ) petang di Perumahan De Casablanca. Ketika itu, Chandra ingin menjemput ketiga anak hasil pernikahan mereka berdua.
Chandra mengaku menjemput anaknya itu, karena hasil putusan pengadilan hak asuh jatuh kepadanya. Namun saat menjemput itu, ternyata ketiga anaknya menolak mengikut Chandra.
Ternyata sang anak menginginkan tinggal bersama ibunya. Chandra pun tetap memaksa ketiganya agar ikut dengannya masuk ke dalam mobil.
Melihat kondisi ini, Santi langsung mempertahankannya. Sehingga terjadi tarik-menarik antar keduanya.
Puncaknya, Candra memukul Santi menggunakan tangan kosong, yang akibatnya ada luka memar di bagian mata, pipi sebelah kiri. Kemudian juga ada luka lecet di tangan akibat kuku Chandra.
Bahkan, Santi juga sempat terseret beberapa meter saat mempertahankan buah hatinya itu. Tidak terima dengan penganiayaan itu, Santi melaporkannya ke Polda Riau. nor
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Chandra alias Aguan, warga Jalan H Guru Sulaiman Pekanbaru ini, dihukum penjara tiga bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan. Pengusaha ini terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya, Heldi Susanti.
Vonis banding terdakwa itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau, pada sidang 1 Agustus 2023 lalu. Majelis hakim yang dipimpin Abdul Hutapea SH MH dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 352 ayat 1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan 6 bulan. Artinya, pidana penjara tidak perlu dijalani terdakwa, kecuali apabila sebelum 6 bulan berakhir, berdasarkan putusan hakim terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana atas kesalahannya tersebut.
Putusan hakim PT Riau itu berbanding terbalik dengan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (7/7/23) lalu. Saat itu, hakim tunggal Iwan Irawan SH, menjatuhkan pidana 3 bulan penjara terhadap Chandra.
Florida Herawati SH MH, selaku kuasa hukum Heldi Susanti mengaku kecewa dengan putusan hakim PT Riau. Padahal pihaknya berharap, hakim menguatkan putusan PN Pekanbaru.
"Terus terang kami kecewa, terdakwa hanya dihukum percobaan oleh hakim PT Riau. Padahal hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis penjara 3 bulan kepada Chandra,"katanya, Jumat (25/8/23), yang baru mengetahui vonis PT Riau itu dari Panitera Pengganti (PP) PN Pekanbaru.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati putusan hakim PT Riau itu. Walaupun putusan itu berbanding terbalik dengan vonis PN Pekanbaru.
Diketahui, peristiwa penganiayaan terhadap Santi itu terjadi pada Rabu (15/3/23 ) petang di Perumahan De Casablanca. Ketika itu, Chandra ingin menjemput ketiga anak hasil pernikahan mereka berdua.
Chandra mengaku menjemput anaknya itu, karena hasil putusan pengadilan hak asuh jatuh kepadanya. Namun saat menjemput itu, ternyata ketiga anaknya menolak mengikut Chandra.
Ternyata sang anak menginginkan tinggal bersama ibunya. Chandra pun tetap memaksa ketiganya agar ikut dengannya masuk ke dalam mobil.
Melihat kondisi ini, Santi langsung mempertahankannya. Sehingga terjadi tarik-menarik antar keduanya.
Puncaknya, Candra memukul Santi menggunakan tangan kosong, yang akibatnya ada luka memar di bagian mata, pipi sebelah kiri. Kemudian juga ada luka lecet di tangan akibat kuku Chandra.
Bahkan, Santi juga sempat terseret beberapa meter saat mempertahankan buah hatinya itu. Tidak terima dengan penganiayaan itu, Santi melaporkannya ke Polda Riau. nor
No Comment to " Pengacara Kecewa Hakim PT Riau Hukum Percobaan Pengusaha yang Aniaya Istrinya "