• Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah, Eks Sekda Pekanbaru Prapid-kan Kapolda Riau

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 28 Agustus 2023
    A- A+
    Foto: Sidang Prapid Mantan Sekda Kota Pekanbaru.




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Mohd Noer mengajukan gugatan Pra Peradilan (Prapid) terhadap Kepala Kepolisian Daerah (Kapoda) Riau Cq Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau.


    Sidang perdana gugatan Prapid Mohd Noer (pemohon I) dan Joko Subagyo (Pemohon II) ini, dipimpin hakim tunggal Andi Hendrawan SH MH, Senin (28/8/23) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.


    Kedua pemohon tidak hadir dalam sidang ini. Mereka diwakilkan kuasa hukumnya Yusril Sabri SH MH, dkk. Sementara Polda Riau, dihadiri Tim Bidang Hukum Kombes Pol Taufiq  Lukman SIK MH, Nerwan SH MH dan Sartika Yosepin SH MH.


    Dalam permohonan Prapid-nya, Yusril Sabri mengatakan, jika para pemohon telah ditetapkan oleh termohon (penyidik-red) sebagai tersangka kasus dugaan pengrusakan bibit sawit yang dilakukan pada tanggal 12 Agustus 2021 lalu, yang dilaporkan oleh Sidik alias Alek ke Polda Riau. Hal ini berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/85/VII/RES.1.10/2023/Ditreskrimum  tanggal 31 Juli 2023 atas nama Drs. H. Mohd Noer MBS, S.H.,M.Si.,M.H dan Nomor: S. Tap/86/VIV/RES. 1.10/2023/Ditreskrimum atas nama Joko Subagyo.


    "Status tersangka itu ditetapkan kepada keduanya dengan dugaan melakukan Tindak Pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana,"kata Yusril.


    Akan tetapi, Yusril menilai penetapan tersangka kedua pemohon oleh termohon itu merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum. Syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.


    "Oleh karenanya penetapan tersangka terhadap kedua pemohon  adalah Tidak Sah dan tidak berdasarkan atas hukum, serta  tidak mempunyai kekuatan hukum yang  mengikat. Beserta penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri kedua pemohon,"jelasnya.

    Selain itu, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Republik Indonesia Nomor: 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 24 menyebutkan “Gelar perkara adalah kegiatan penyampaian penjelasan tentang proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik kepada peserta gelar dan dilanjutkan diskusi kelompok untuk mendapatkan tangapan/masukan/koreksi guna menghasilkan rekomendasi untuk tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan”.


    Sedangkan Bagian Kelima Penetapan Tersangka pada Pasal 25 bahwa, Penetapan tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti.  Penetapan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara kecuali tertangkap tangan.


    Yusril juga menilai, bahwa pelapor (Sidik-red) secara hukum tidak mempunyai legal standing sebagai pelapor. Karena antara pelapor dan terlapor (Mohd Noer-red) sedang dalam proses sengketa kepemilikan tanah seluas 20 hektar di Kecamatan Rumbai Pesisir, dengan perkara perdata Nomor: 98/Pdt.G/2009/PN.PBR tanggal 05 Agustus 2010 Jo. Nomor: 196/PDT/2010/PTR tanggal 09 Mei 2011 Jo. Nomor: 747 K/PDT/2012 tanggal 01 Agustus 2012 Jo. Nomor: 234 PK/PDT/2015 tanggal 31 Agustus 2015, yang sekarang sedang di lakukan proses pengajuan Peninjauan Kembali Kedua oleh Pemohon-I.



    Bahwa berdasarkan Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI tahun 2019 perkara tersebut belum dilaksanakan Eksekusi oleh pengadilan Negeri Pekanbaru. Oleh karenanya penguasaan kepemilikan tanah masih dikuasai oleh Mohd Noer  selama 16  tahun sehingga kepemilikan atas tanah tersebut  secara hukum belum berpindah atau diserahkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru  kepada SIDIK.


    "Sehingga pelapor belum dinyatakan sebagai pemilik yang sah. Oleh karenanya pelapor tidak mempunyai kapasitas/legal standing sebagai pelapor atau pemilik yang sah atas tanah tersebut,"tegas Yusril.


    Bahkan lanjut Yusril, karena pelapor telah  melakukan eksekusi sendiri atau main hakim sendiri (eigenrichting) tanpa melakukan perosedur Permohonan Pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Buku Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2019, sehingga perbutan  Pelapor tersebut  telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak dapat dilindungi oleh Undang-undang yang berlaku.


    Oleh karenanya, para pemohon yang dijadikan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, tidak mempunyai alat bukti yang sah menurut hukum. Apalagi pemohon I adalah merupakan Pejabat Sipil Negara yang sangat banyak jasa-jasanya  di Pemerintahan;

    "Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas kami memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili dan memutuskan perkara ini untuk dapat mengabulkan permohonan Praperadilan dari kedua pemohon,"sebutnya.

    Menyatakan tindakan Termohon menetapkan kedua pemohon sebagai tersangka adalah Tidak Sah dan Tidak berdasarkan hukum. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan dan memulihkan hak para pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.


    Usai mendengarkan gugatan permohonan dari kuasa hukum kedua pemohon itu, hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Termohon untuk memberikan jawaban.


    Tim Kuasa Hukum Polda Riau Nerwan SH MH dalam jawabannya menyebutkan, penetapan tersangka terhadap para pemohon karena diduga keras melakukan tindak pidana Pencabutan serta Pengrusakan terhadap bibit sawit yang baru ditanam oleh Sidik sebanyak kurang lebih 70 batang sesuai Pasal 170 KUHP, telah didasari adanya bukti permulaan yang cukup.


    "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP dan dipertegas dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 16 Maret 2015 yaitu dua) alat bukti yang mengacu kepada ketentuan pasal 184 ayat (2) KUHAP, antara lain adanya keterangan saksi-saksi,"terang Nerwan.


    Selain itu lanjutnya, juga diperkuat dengan adanya bukti surat / dokumen satu berkas putusan Perdata Pengadilan Negeri  Pekanbaru dan Mahakamah Agung yang menyatakan kepemilikan yang sah atas tanah seluas ± 242 Hektar yang dimiliki oleh Sidik. Lalu, 24 lembar foto batang kelapa sawit yang dirusak oleh para pemohon dan dokumen lainnya.


    Nerwan juga menyebutkan, adanya alat bukti petunjuk tentang adanya persesuaian antara keterangan saksi - saksi, bukti surat / dokumen, dan barang bukti yang menunjukkan telah terjadi dugaan melakukan tindak pidana yang dilakukan kedua pemohon.


    "Alat-alat bukti tersebut diatas telah didukung dengan adanya barang bukti yang dipergunakan melakukan tindak pidana pengrusakan. Yaitu tiga batang Kelapa Sawit sekira umur 1 tahun dengan tinggi kurang lebih  1 meter (sample batang kelapa sawit yang dirusak kedua pemohon-red) dan telah disita berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 1122 / PenPid.B-sita / 2023 / PnPbr, tanggal 23 Juni 2023,"ulasnya.


    Berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum tersebut diatas, jelas bahwa secara yuridis materil  bukti permulaan yang cukup yaitu, dua alat bukti untuk menetapkan para pemohon sebagai tersangka sudah terpenuhi.


    Nerwan menilai, para pemohon dalam permohanannya lebih banyak terkait dengan pokok perkara dan bukan dalam konteks pembuktian sidang prapradilan. Pemohon dalam permohonannya tidak membahas atau menilai kualitas alat bukti ataupun unsur-unsur pasal yang disangkakan.


    "Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami mohon kepada yang Mulia Hakim praperadilan yang menyidangkan perkara ini berkenan memutuskan perkara ini dengan amar putusan  menolak permohonan Pra peradilan pemohon atas nama M Noer MBS, S.H., M.Si., M.H, dan  Joko Subagio seluruhnya,"tegas Nerwan.


    Kemudian, menyatakan Penetapan Pemohon sebagai tersangka adalah Sah secara Hukum. Lalu, menyatakan segala tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon dalam Proses Penyidikan sah secara Hukum.



    Setelah mendengarkan jawaban dari Tim Kuasa Hukum Polda Riau, hakim kemudian menunda sidang Selasa (29/8/23) besok. Sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan replik dari pemohon dan duplik dari temohon. nor 
  • No Comment to " Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah, Eks Sekda Pekanbaru Prapid-kan Kapolda Riau "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com