Foto: Terdakwa Hendra AP dan Yeni Maryati.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Hendra AP, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 1,5 tahun penjara. Hendra terbukti korupsi dana kegiatan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) yang merugikan negara Rp576 juta lebih.
Sidang pembacaan vonis Hendra itu digelar Selasa (8/8/23) petang, dengan majelis hakim yag dipimpin Iwan Irawan SH. Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menghukum terdakwa Hendra AP dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,"kata hakim
Hakim juga menghukum Hendra untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan subsider 1 bulan penjara.
Tidak hanya itu, Hendra juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp83.166.971. Jika UP tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.
Terdakwa lainnya yakni Yeni Maryati selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD Kuansing juga divonis bersalah oleh hakim. Namun vonis Yeni lebih ringan yakni selama 1 tahun penjara.
Hakim juga menghukum Yeni membayar denda sebesar Rp100 juta atau subsider 1 bulan penjara. Namun Yeni tidak dibebankan membayar UP oleh hakim.
Atas vonis hakim itu, kedua terdakwa tidak langsung menerimanya dan masih menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Andre Antonius SH MH dan Rahmat Taufiq Hidayat SH.
Sebelumnya, JPU menuntut Hendra selama 2 tahun penjara. Sementara Yeni dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Perbuatan korupsi yang dilakukan Hendra AP bersama-sama dengan Yeni Maryati, terjadi pada Januari-Desember 2019 lalu. Dana kegiatan SPPD ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019 dengan anggaran sebesar Rp. 4.376.003.000 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 3.771.428.000.
Anggaran digunakan untuk kegiatan Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Perjalanan Dinas Luar Daerah sebanyak 42 perjalanan dinas. Rinciannya, perjalanan Dinas Luar Daerah sebanyak 31 kegiatan dengan anggaran sebesar Rp.3.467.856.000 dan perjalanan Dinas Dalam Daerah sebanyak 11 kegiatan dengan anggaran sebesar Rp303.572.000.
Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yakni mempergunakan bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak sah atau tidak lengkap. Hal ini untuk melakukan pencairan guna memperoleh selisih dari biaya yang dikeluarkan sebenarnya pada saat melaksanakan Kegiatan Perjalanan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019.
Dengan cara mencurangi kelengkapan dan keabsahan dokumen Surat Pertanggungjawaban. Antara lain, Pertanggungjawaban keuangan tidak dilengkapi bukti dukung.
Kemudian lanjut Andre, perjalanan Dinas Luar Daerah (Fiktif), Bill Hotel / Penginapan (Fiktif), Bill Hotel / Penginapan (Mark-up), Penerimaan biaya Transportasi 75% Rangkap (Kegiatan Tumpang Tindih). Lalu, Penerimaan biaya Hotel / Penginapan 30% Rangkap (Kegiatan Tumpang Tindih), Penerimaan biaya Representasi Rangkap (Kegiatan Tumpang Tindih), Penerimaan Uang Harian Rangkap (Kegiatan Tumpang Tindih), Hotel / Penginapan 30% (Kelebihan Pembayaran), Hotel / Penginapan (Kelebihan Pembayaran) dan Tiket Pesawat (Kelebihan Pembayaran).
Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp576.831.838. Hal ini berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. nor
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Hendra AP, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 1,5 tahun penjara. Hendra terbukti korupsi dana kegiatan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) yang merugikan negara Rp576 juta lebih.
Sidang pembacaan vonis Hendra itu digelar Selasa (8/8/23) petang, dengan majelis hakim yag dipimpin Iwan Irawan SH. Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menghukum terdakwa Hendra AP dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,"kata hakim
Hakim juga menghukum Hendra untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan subsider 1 bulan penjara.
Tidak hanya itu, Hendra juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp83.166.971. Jika UP tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.
Terdakwa lainnya yakni Yeni Maryati selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD Kuansing juga divonis bersalah oleh hakim. Namun vonis Yeni lebih ringan yakni selama 1 tahun penjara.
Hakim juga menghukum Yeni membayar denda sebesar Rp100 juta atau subsider 1 bulan penjara. Namun Yeni tidak dibebankan membayar UP oleh hakim.
Atas vonis hakim itu, kedua terdakwa tidak langsung menerimanya dan masih menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Andre Antonius SH MH dan Rahmat Taufiq Hidayat SH.
Sebelumnya, JPU menuntut Hendra selama 2 tahun penjara. Sementara Yeni dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Perbuatan korupsi yang dilakukan Hendra AP bersama-sama dengan Yeni Maryati, terjadi pada Januari-Desember 2019 lalu. Dana kegiatan SPPD ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019 dengan anggaran sebesar Rp. 4.376.003.000 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 3.771.428.000.
Anggaran digunakan untuk kegiatan Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Perjalanan Dinas Luar Daerah sebanyak 42 perjalanan dinas. Rinciannya, perjalanan Dinas Luar Daerah sebanyak 31 kegiatan dengan anggaran sebesar Rp.3.467.856.000 dan perjalanan Dinas Dalam Daerah sebanyak 11 kegiatan dengan anggaran sebesar Rp303.572.000.
Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yakni mempergunakan bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak sah atau tidak lengkap. Hal ini untuk melakukan pencairan guna memperoleh selisih dari biaya yang dikeluarkan sebenarnya pada saat melaksanakan Kegiatan Perjalanan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019.
Dengan cara mencurangi kelengkapan dan keabsahan dokumen Surat Pertanggungjawaban. Antara lain, Pertanggungjawaban keuangan tidak dilengkapi bukti dukung.
Kemudian lanjut Andre, perjalanan Dinas Luar Daerah (Fiktif), Bill Hotel / Penginapan (Fiktif), Bill Hotel / Penginapan (Mark-up), Penerimaan biaya Transportasi 75% Rangkap (Kegiatan Tumpang Tindih). Lalu, Penerimaan biaya Hotel / Penginapan 30% Rangkap (Kegiatan Tumpang Tindih), Penerimaan biaya Representasi Rangkap (Kegiatan Tumpang Tindih), Penerimaan Uang Harian Rangkap (Kegiatan Tumpang Tindih), Hotel / Penginapan 30% (Kelebihan Pembayaran), Hotel / Penginapan (Kelebihan Pembayaran) dan Tiket Pesawat (Kelebihan Pembayaran).
Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp576.831.838. Hal ini berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. nor
No Comment to " Mantan Kepala BPKAD Kuansing Divonis 1,5 Tahun Penjara "