KORANRIAU.co,PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan melakukan penertiban aset daerah, khususnya tanah.
"Kita sudah melakukan rapat koordinasi pengelolaan barang milik daerah menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu yang lalu terkait pengelolaan aset," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, Jumat (25/8/23).
SF Hariyanto mengatakan khusus untuk aset tanah, KPK memerintahkan agar akhir bulan Agustus ini seluruh aset tanah diusulkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dibuat sertifikatnya.
Selain aset tanah, lanjut SF Hariyanto, aset kendaraan dinas, rumah dinas, dan bangunan milik pemerintah yang bermasalah juga menjadi atensi KPK.
"Kedepan kita tertibkan aset-aset ini. Semua aset-aset ini harus disertifikatkan tanpa terkecuali," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Indra mangatakan pihaknya telah meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau agar mendata aset-aset di instansinya.
"Ini juga perintah dari Presiden RI, bahwa tahun 2025 seuruh tanah yang ada di Indonesia ini harus memiliki sertifikat, terutama tanah Pemerintah Daerah. Ini tentu menjadi perhatian kita,” kata Indra.
Untuk itu, lanjut Indra, para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Riau dapat kooperatif dalam melaporkan aset-aset. Sehingga proses sertifikasi seluruh aset daerah dapat segera digesa.
"Kami sangat memerlukan informasi dan data dari OPD selaku pengguna barang milik pemerintah. Data ini nanti akan kita proses, kiranya mana yang perlu dihapuskan, disertifikasi, maupun direhabilitasi,"jelas Indra. nor
No Comment to " KPK Perintahkan Aset Tanah Pemprov Riau Disertifikatkan ke BPN Agustus Ini "