Foto: Hadi Prasetyo.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Bengkalis, Hadi Prasetyo, Selasa (29/8/23).
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Bengkalis, Hadi Prasetyo, Selasa (29/8/23).
Hadi dimintai keterangan terkait dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis untuk tersangka M Nasir.
M Nasir merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis. Ia juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Dumai.
"Hari ini (Selasa), pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 untuk tersangka MNS dan kawan-kawan,"kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Selain Hadi Prasetyo, penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lain untuk dimintai keterangannya. Mereka adalah Adi Zulhami selaku Sekretarus Pokja I ULP Kabupaten Bengkalis tahun 2012.
Kemudian, Rozali selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga mantan anggota Pokja I ULP Kabupaten Bengkalis dan Syarifuddin, pensiunan PNS sekaligus Ketua Pokja ULP Kabupaten Bengkalis tahun 2013.
Tim penyidik langsung turun ke Pekanbaru untuk memeriksa para saksi. "Pemeriksaan dilakukan di Polresta Pekanbaru," kata Ali.
Saat ini, M Nasir sedang menjalani hukuman terkait korupsi proyek jalan di Bengkalis. Di perkara ini M Nasir divonis 10 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Selain itu, M Nasir juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp2 miliar.
Untuk diketahui, ada empat dari total enam paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Provinsi Riau yang terindikasi bermasalah pada tahun 2013 hingga 2015. Di antaranya peoyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara, terhadap keempat proyek itu, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang-lebih sebesar Rp475 miliar.
Dalam kasus rasuah ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan empat orang tersangka dan telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mereka adalah mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, mantan Kadis PUPR Bengkalis sekaligus mantan Sekdako Dumai, M Nasir, Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan, dan Hobby Siregar.
Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar.
Tersangka lain adalah Melia Boentaran, Tirtha Adhi Kazmi, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim. ck/nor
"Hari ini (Selasa), pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 untuk tersangka MNS dan kawan-kawan,"kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Selain Hadi Prasetyo, penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lain untuk dimintai keterangannya. Mereka adalah Adi Zulhami selaku Sekretarus Pokja I ULP Kabupaten Bengkalis tahun 2012.
Kemudian, Rozali selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga mantan anggota Pokja I ULP Kabupaten Bengkalis dan Syarifuddin, pensiunan PNS sekaligus Ketua Pokja ULP Kabupaten Bengkalis tahun 2013.
Tim penyidik langsung turun ke Pekanbaru untuk memeriksa para saksi. "Pemeriksaan dilakukan di Polresta Pekanbaru," kata Ali.
Saat ini, M Nasir sedang menjalani hukuman terkait korupsi proyek jalan di Bengkalis. Di perkara ini M Nasir divonis 10 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Selain itu, M Nasir juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp2 miliar.
Untuk diketahui, ada empat dari total enam paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Provinsi Riau yang terindikasi bermasalah pada tahun 2013 hingga 2015. Di antaranya peoyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara, terhadap keempat proyek itu, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang-lebih sebesar Rp475 miliar.
Dalam kasus rasuah ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan empat orang tersangka dan telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mereka adalah mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, mantan Kadis PUPR Bengkalis sekaligus mantan Sekdako Dumai, M Nasir, Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan, dan Hobby Siregar.
Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar.
Tersangka lain adalah Melia Boentaran, Tirtha Adhi Kazmi, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim. ck/nor
No Comment to " Korupsi Proyek Jalan, KPK Periksa Kadisdik Bengkalis "